JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dalam lima tahun terakhir, belum terbentuk sistem untuk menutup potensi korupsi di DPR RI. Terbukti 23 anggota DPR periode 2014-2019, termasuk dua pimpinannya yaitu Setya Novanto (Golkar) dan Taufik Kurniawan (PAN), terjerat praktik haram tersebut.
"Tantangan DPR baru, harus dipastikan sistem kerja parlemen menutup rapat-rapat potensi korupsi," kata Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2019).
Pelantikan 575 anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 diharapkannya menjadi titik awal menghadirkan parlemen yang aspiratif, partisipatif, kolaboratif dan anti korupsi.
Dia memprediksi DPR lima tahun ke depan masih terbebani reputasi buruk DPR periode 2014-2019. Berbagai polemik legislasi yang muncul di penghujung periode DPR 2014-2019 akan membebani DPR baru.
Apalagi, lanjut dia, ada mekanisme carry over, yakni RUU yang telah masuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di periode sebelumnya dapat dilanjutkan di periode berikutnya. Artinya, bola panas pembahasan sejumlah RUU tersebut harus dipegang DPR baru. Dengan demikian, DPR baru harus belajar dari polemik yang timbul di DPR periode sebelumnya.
Profil anggota DPR 2019-2024 yang didominasi oleh anggota DPR petahana, yaitu sebanyak 298 orang (50,26 persen), serta jumlah fraksi yang tak jauh berbeda dengan DPR 2014-2024 (minus Fraksi Hanura) dan komposisi koalisi pemerintah yang cukup dominan, menimbulkan kekhawatiran bahwa wajah DPR baru tak banyak berbeda dibanding sebelumnya.
AYO BACA : Waktu Sudah Mepet, DPR Masih Tidak Serius Garap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Kinerja parlemen di bidang legislasi yang tidak maksimal pada periode sebelumnya karena hanya mampu mengesahkan 91 UU, juga mesti jadi catatan penting DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.
"Meski kinerja di bidang legislasi oleh parlemen tidak bisa dilepaskan dari kinerja eksekutif di bidang legislasi," tambahnya.
Karena pembahasan UU harus dilakukan secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah, jika kerja legislasi DPR buruk maka kerja legislasi pemerintah juga buruk.
Menurut dia, yang utama dalam perbaikan parlemen adalah memulainya dari reformasi di tubuh partai politik.
"Selama partai politik belum mereformasi dirinya, jangan berharap banyak terhadap perubahan wajah parlemen," katanya.
Pekerjaan rumah di partai politik seperti soal pendanaan partai, sirkulasi kepemimpinan serta tata kelola partai yang modern, harus segera dibereskan melalui perubahan AD/ART partai.
"Jika tidak, sulit untuk berharap DPR periode 2019-2024 berkinerja baik," kata dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu.

Share this article
Pelantikan 575 anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 diharapkannya menjadi titik awal menghadirkan parlemen yang aspiratif, partisipatif, kolaboratif dan anti korupsi.