JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti diterbitkan sebelum pembentukan kabinet pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.
Hal itu disarankan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, agar presiden memiliki posisi tawar tinggi terhadap partai-partai politik yang mengincar kursi kabinet.
"Supaya presiden memiliki posisi tawar yang tinggi menghadapi partai politik," kata Syamsuddin Haris, Kamis (3/10/2019).
Penerbitan Perppu seusai pembentukan kabinet bisa melemahkan posisi tawar presiden terhadap partai politik dalam penyelesaian polemik UU KPK yang baru.
"Tetapi tidak pula langsung terburu-buru, tunggu Undang-undang KPK sudah punya nomor, walaupun undang-undang tersebut belum atau tidak ditandatangani oleh presiden," katanya.
Syamsuddin menyarankan Presiden tidak menandatangani UU KPK hasil revisi untuk menunjukkan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi.
"Dan saya kira mengingat aspirasi publik sebagaimana juga yang disuarakan kawan-kawan mahasiswa, mestinya presiden tidak menandatangani revisi UU KPK walaupun sudah disetujui oleh pemerintah melalui Menkumham ketika itu dan Menpan RB," ucap Syamsuddin.
Menurut dia, Perppu KPK sangat diperlukan untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam memberantas korupsi. Revisi yang terjadi beberapa waktu lalu adalah bentuk pelemahan terhadap KPK, terutama dalam pasal yang mengatur bahwa dewan pengawas adalah orang-orang pilihan presiden dan soal penyadapan yang harus mendapatkan izin dewan pengawas.
Sementara, dalam pandangan Syamsuddin, KPK selama ini tidak terbukti melakukan pelanggaran soal cara dan metode dalam melakukan penyadapan.
"Kita tidak bisa bayangkan apabila KPK makin lemah dan kewenangan untuk menindak itu tidak ada. Kita membutuhkan KPK dengan penindakan yang kuat selain pencegahan yang kuat pula," ujarnya.

Share this article
Penerbitan Perppu seusai pembentukan kabinet bisa melemahkan posisi tawar presiden.