JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pihak kepolisian dinilai bersikap sewenang-wenang dan memonopoli undang-undang yang berlaku menyikapi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI.
Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili mengatakan sikap respresif dan tanpa aturan terlihat jelas saat demonstrasi mahasiswa, di mana, di dalam undang-undang yang berlaku seharusnya polisi mentaati UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
''Hampir seluruh kasus mahasiswa demo pengacara sulit sekali mengaksesnya sedangkan hak atas bantuan hukum hak atas didampingi dijamin dalam KUHP dan UU kita," ujar Charlie, Jumat (27/9/2019).
AYO BACA : Polisi Minta Ananda Tak Bicara Sembarangan Soal Mahasiswa yang Ditahan
Charlie menilai, sikap represif polisi kerap menjadi awal kerusuhan yang kerap terjadi saat aksi demonstrasi berlangsung.
Pasalnya, bentuk-bentuk represif aparat seperti penembakan gas air mata, water cannon justru dinilainya menjadi pemicu kericuhan.
''Jadi, kalau misalkan pemerintah mau menjaga keamanan ya harus mematuhi prosedurnya jangan melanggar prosedurnya dia (polisi),'' pungkas Charlie.
.jpg)
Share this article
Pihak kepolisian dinilai bersikap sewenang-wenang dan memonopoli undang-undang yang berlaku menyikapi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI.