JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sidang paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan usul perubahan ke-2 atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Aloly, membacakan pandangan Presiden RI Joko Widodo atas pembahasan revisi UU KPK.
Setelah Yasonna selesai membacakannya, pimpinan sidang paripurna, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta persetujuan para anggota DPR RI yang langsung dijawab setuju oleh semua anggota yang hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati akan membawa pembahasan revisi UU 30/2002 tentang KPK ke dalam rapat paripurna.
AYO BACA : Inilah Butir-butir Usul Revisi UU KPK yang Dianggap Melemahkan Si Superbody
"Pagi hari ini sudah selesai di Bamus dan sudah diputuskan akan diparipurnakan. Diambil dalam pembicaraan tingkat kedua," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas.
Salah satu poin yang disepakati adalah terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK yang diserahkan sepenuhnya kepada presiden.
Dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan Senin malam (16/9/2019), terdapat tujuh fraksi yang menerima secara utuh revisi UU KPK. Sementara dua fraksi yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera belum dapat menerima seutuhnya karena ada catatan terkait dengan dewan pengawas.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat belum menyampaikan sama sekali pandangan mininya.

Share this article
Pimpinan sidang paripurna, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ,menanyakan persetujuan para anggota DPR RI.