JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Semua fraksi di DPR RI setuju Pimpinan MPR RI akan menjadi 10 orang dari yang saat ini berjumlah 8 orang.
Hal itu diketahui dari Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui revisi dua UU yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat berlangsung beberapa saat lalu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Dua usulan adalah RUU Perubahan atas UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) serta RUU Perubahan atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Revisi UU MD3, berdasarkan draf dari Baleg, mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua.
"Apakah usulan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, yang memimpin rapat paripurna, setelah menerima pandangan dari fraksi-fraksi secara tertulis yang disampaikan ke meja pimpinan.
Dikutip dari Antara, sekitar 80 anggota DPR yang hadir dari seluruh fraksi serentak menyatakan setuju. Suara sepakat itu langsung disambut ketukan palu pimpinan sidang oleh Utut Adianto.
Usul menambah jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) di Senayan, Saleh Partaonan Daulay, bulan lalu.
"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD," kata Saleh waktu itu.
Usulan lain dalam revisi UU MD3 adalah agar RUU yang belum selesai dibahas sampai akhir periode masa tugas DPR RI tidak perlu diulang dari awal, tetapi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR RI periode berikutnya.
Karena sudah disepakati di sidang paripurna, usulan revisi UU MD3 akan dibahas DPR dengan pemerintah. Bila pemerintah juga setuju, revisi UU MD3 akan kembali dibawa lagi ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Share this article
Usul menambah jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) di Senayan, Saleh Partaonan Daulay.