AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang.
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit senilai Rp 4 miliar pada pertengahan 2023. Pengajuan kredit tersebut awalnya ditolak oleh pihak bank setelah melalui proses verifikasi.
Namun, tersangka berinisial TW tetap mencari cara agar bisa mendapatkan pencairan dana. Ia kemudian dibantu oleh DBF, Relationship Manager Kredit Retail Bank DKI.
DBF menyarankan TW untuk mengajukan kredit mikro dengan menggunakan nama enam orang sebagai debitur.
Pengajuan itu kemudian disetujui oleh EYK, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang. Dari proses tersebut, dana kredit sebesar Rp 3 miliar berhasil dicairkan oleh Bank DKI.
Meski atas nama enam debitur, seluruh dana justru dikuasai sepenuhnya oleh TW. Akibatnya, kredit macet pun terjadi hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 2,71 miliar.
Modus Penyalahgunaan Kredit
Dalam praktiknya, TW meminjam identitas enam orang untuk mengajukan kredit mikro. Semua fasilitas pencairan seperti buku tabungan, kartu ATM, hingga slip pencairan diambil alih olehnya. Selain itu, syarat jaminan usaha diduga dipalsukan demi meloloskan proses pengajuan kredit.
Agunan berupa tanah dan bangunan bahkan dinilai secara tidak wajar dengan appraisal yang ditinggikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan produktif justru dialihkan TW untuk kepentingan pribadi.
Proses Hukum dan Penahanan
Penyidik Kejati Jawa Tengah menahan TW, EYK, dan DBF sejak 9 September hingga 28 September 2025. TW dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, sedangkan EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arfan Triono, Kasi Penkum Kejati Jateng, menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Kejati juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.***
Baca Juga: UPDATE Situasi Aksi Unjuk Rasa Hari Tani Nasional di Depan Gedung DPR
Share this article
Kejati Jateng tetapkan tiga tersangka kasus korupsi kredit Bank DKI Semarang. TW, EYK, dan DBF diduga rugikan negara Rp2,71 miliar lewat kredit fiktif enam debitur hingga macet.