AYOJAKARTA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan cepat terkait usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal sistem gaji tunggal atau skema single salary system untuk ASN.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
Ia bahkan mengatakan jika menggunakan skema single salary system untuk ASN saat ini, Kemenkeu masih belum siap.
Sebelumnya, usulan skema single salary system ini datang langsung dari Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan untuk skema penggajian ASN menggunakan single salary system.
Bukan tanpa alasan, menurut Zudan usulan ini disampaikan karena masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun PNS, terutama mereka yang golongan I dan II.
Zudan bahkan menjelaskan masih banyak ASN yang menanggung beban cicilan hingga masa pensiun.
"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," ujar Zudan dikutip dari laman bkn.go.id, Kamis (9/10/2025).
Dengan demikian, Zudan menaruh harapan besar kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperhatikan usulan ini demi kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Zudan pun mengatakan sebenarnya usulan ini sudah disampaikan lama yakni sejak 10 tahun lali.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kecam Aksi Teror Bom di Sekolah Internasional
Ia berharap usulan ini juga bisa memastikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.
"Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tandasnya.***
Share this article
Kementerian Keuangan langsung memberi tanggapan terkait usulan BKN yang meminta sistem penggajian ASN menggunakan skema single salary system.