AYOJAKARTA.COM - Publik dihebohkan dengan usulan terkait pembayaran gaji PNS daerah yang diminta dibayarkan langsung dari pemerintahan pusat.
Usulan ini datang dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.
Mahyeldi meminta agar pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji PNS di daerah.
Usulan ini disampaikan Mahyeldi pada Selasa (7/10/2025) usai menghadiri pertemuan antara Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Kementerian Keuangan.
Lantas apa alasan Mahyeldi mengusulkan hal tersebut?
Hal ini diusulkan sebab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memotong anggaran Transfer ke Daerah atau TKD 2026.
Sementara belanja pegawai tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Awalnya, Mahyeldi meminta agar anggaran TKD 2026 untuk dikembalikan seperti semula.
Jika tidak maka gaji PNS bisa diambil alih oleh pusat.
Menurutnya, dengan pemotongan TKD 2026 ini membuat banyak darah yang sulit untuk mengjgaji para PNS, termasuk PPPK.
Tanggapan Menkeu Purbaya
Mengenai usulan tersebut, Menkeu Purbaya langsung memberikan tanggapan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak bisa mengambil alih terkait gaji PNS di daerah.
Purbaya mengatakan hal itu bisa terjadi jika rasio defisit tembur ke PDB di atas tiga persen.
Baca Juga: Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Panggung bagi UMKM Indonesia Tunjukkan Kreativitas dan Ketangguhan
Sedangkan ia menegaskan bahwa langkah disiplin fiskal ini harus dijaga agar APBN tetap di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Hal ini pun sesuai dengan undang-undang.
Di sisi lain, Purbaya memahami betul jika banyak daerah yang kurang setuju dengan pemotongan TKD 2026 ini.
Oleh sebab itu, ia masih membuka peluang untuk mengevaluasi alokasi TKD 2026.
Namun dengan catatan perekonomian membaik, pendapatan negara meningkat dan kualitas belanja daerah bisa lebih efisien.***
Share this article
Menkeu Purbaya memangkas TKD 2026 yang berujung muncul usulan gaji PNS daerah minta dibayar oleh pemerintah pusat.