AYOJAKARTA.COM - Kasus korupsi yang menjerat eks General Manager PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, August Hoth Mercyon Purba, bukan sekadar pelanggaran individu.
Fakta persidangan mengungkap adanya “gurita” korupsi yang melibatkan jejaring korporasi swasta dan sejumlah pejabat internal BUMN dalam skema pembiayaan fiktif bernilai ratusan miliar rupiah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada August setelah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Ia juga dikenai denda Rp750 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp980 juta. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,93 miliar.
Perkara ini menyoroti kolaborasi sistematis antara internal Telkom dan sejumlah perusahaan swasta.
Beberapa entitas yang terlibat antara lain PT Forthen Catar Nusantara, PT Japa Melindo Pratama, PT International Vista Quanta, PT Ata Energi, hingga PT Green Energy Natural Gas.
Perusahaan-perusahaan tersebut dipimpin oleh sejumlah direktur yang kini juga berstatus terdakwa, seperti Andi Imansyah Mufti (PT Forthen Catar Nusantara), Eddy Fitra (PT Japa Melindo Pratama), dan Denny Tannudjaya (PT International Vista Quanta).
Mereka berperan sebagai pihak yang menerima aliran dana dari proyek yang diklaim sebagai pengadaan barang dan jasa.
Namun dalam praktiknya, proyek tersebut tidak pernah benar-benar ada. Seluruh dokumen disusun hanya sebagai formalitas administratif agar dana bisa dicairkan.
Modus operandi dalam kasus ini tergolong kompleks. Pada periode 2016–2018, Divisi Enterprise Service (DES) Telkom mengembangkan skema pembiayaan kepada pihak swasta dengan dalih mengejar target bisnis.
Tahapan pengadaan dibuat seolah-olah sah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Namun, seluruh proses tersebut bersifat fiktif. Dana yang dicairkan melalui anak usaha Telkom seperti PT Infomedia Nusantara dan PT PINS Indonesia justru mengalir ke perusahaan-perusahaan afiliasi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut sembilan perusahaan bekerja sama dengan Telkom dalam proyek palsu tersebut.
Praktik ini dilakukan secara terstruktur, melibatkan pejabat internal dan pihak eksternal demi memperlancar pencairan dana.
Aliran Dana dan Vonis Berat
Dari hasil korupsi tersebut, sejumlah terdakwa menikmati keuntungan besar.
Nurhandayanto dari PT Ata Energi memperoleh lebih dari Rp113 miliar, sementara Eddy Fitra dari PT Japa Melindo meraup sekitar Rp55 miliar. Bahkan, beberapa pejabat internal juga ikut menikmati aliran dana.
Vonis terhadap para terdakwa bervariasi, mulai dari 5 hingga 14 tahun penjara, tergantung peran dan jumlah dana yang diterima.
Hakim menegaskan bahwa seluruh pihak terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dapat terjadi secara kolektif melalui kolusi antara BUMN dan sektor swasta.
Skema yang tampak legal di atas kertas ternyata hanya kedok untuk mengalirkan dana negara ke pihak tertentu.
Dengan terbongkarnya “gurita” korupsi ini, publik diingatkan bahwa pengawasan terhadap proyek BUMN harus diperketat, terutama yang melibatkan pihak ketiga dalam jumlah besar.***

Share this article
Eks GM Telkom divonis 8 tahun bui atas korupsi pembiayaan fiktif Rp464 M. Skandal ini menyeret 10 bos swasta dalam jejaring korporasi terstruktur. Hakim pun wajibkan bayar uang pengganti miliaran.