AYOJAKARTA.COM - Sebuah sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia tercipta hari ini.
Tepat pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2026, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut.
"Setuju," seru anggota dewan serempak saat ditanya mengenai pengesahan aturan yang telah diperjuangkan sejak tahun 2004 tersebut.
Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang para pekerja domestik yang telah menanti kepastian hukum selama lebih dari dua dekade.
Perjalanan Panjang Menuju Kepastian Hukum
Usulan RUU PPRT pertama kali diajukan oleh JALA PRT pada 2004. Meskipun sempat masuk Prolegnas pada 2010 dan mulai dibahas di Baleg pada 2013, prosesnya kerap terhenti.
Desakan masyarakat yang masif akhirnya mendorong percepatan pembahasan hingga seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rampung diselesaikan pada 20 April 2026.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut pengesahan ini sebagai pelita perlindungan bagi PRT di Indonesia.
Lantas, apa saja poin penting yang wajib diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja?
10 Poin Inti UU PPRT yang Harus Anda Pahami
Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai hak dan kewajiban dalam ranah domestik. Berikut adalah substansi pentingnya:
- Asas Kekeluargaan & Keadilan: Pengaturan perlindungan menjunjung tinggi HAM, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Sistem Perekrutan: Bisa dilakukan langsung atau melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) secara daring maupun luring.
- Definisi PRT: Pekerjaan berdasarkan adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai PRT dalam UU ini.
- Hak Jaminan Sosial: Setiap PRT kini berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pelatihan kerja dari pemerintah maupun lembaga penyalur.
- Larangan Potong Upah: P3RT dilarang keras memotong upah PRT dengan alasan apa pun.
- Legalitas Penyalur: P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
- Pengawasan Berbasis Komunitas: Pemerintah pusat dan daerah akan memberdayakan peran RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
- Pengecualian Usia: Pekerja di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebelum UU ini berlaku, tetap diakui hak-haknya.
- Aturan Pelaksana: Pemerintah diwajibkan menetapkan peraturan teknis maksimal satu tahun sejak UU ini berlaku.
Kehadiran UU PPRT bukan sekadar aturan formal, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga.
Dengan adanya jaminan sosial dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik kekerasan dan eksploitasi di lingkungan domestik dapat ditekan secara signifikan.
Bagi masyarakat, memahami poin-poin di atas adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.***

Share this article
DPR sahkan UU PPRT pada 21 April 2026 setelah 22 tahun dinanti. Aturan ini menjamin hak jaminan sosial, larangan potong upah, pendidikan vokasi, serta perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.