10 Poin Penting UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Kado Terindah di Hari Kartini

Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Sumber: Pixabay/Alterfines)
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Sumber: Pixabay/Alterfines)
Poin Penting
  • DPR RI resmi sahkan UU PPRT pada 21 April 2026, mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun demi kepastian hukum buruh.

  • Aturan baru ini menjamin hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta melarang keras pemotongan upah para PRT.

  • Pengawasan berbasis komunitas lewat RT/RW diperkuat guna mencegah kekerasan serta menjaga martabat pekerja domestik kita.

AYOJAKARTA.COM - Sebuah sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia tercipta hari ini.

Tepat pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2026, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut.

"Setuju," seru anggota dewan serempak saat ditanya mengenai pengesahan aturan yang telah diperjuangkan sejak tahun 2004 tersebut.

Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang para pekerja domestik yang telah menanti kepastian hukum selama lebih dari dua dekade.

Perjalanan Panjang Menuju Kepastian Hukum

Usulan RUU PPRT pertama kali diajukan oleh JALA PRT pada 2004. Meskipun sempat masuk Prolegnas pada 2010 dan mulai dibahas di Baleg pada 2013, prosesnya kerap terhenti.

Desakan masyarakat yang masif akhirnya mendorong percepatan pembahasan hingga seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rampung diselesaikan pada 20 April 2026.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut pengesahan ini sebagai pelita perlindungan bagi PRT di Indonesia.

Lantas, apa saja poin penting yang wajib diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja?

10 Poin Inti UU PPRT yang Harus Anda Pahami

Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai hak dan kewajiban dalam ranah domestik. Berikut adalah substansi pentingnya:

  1. Asas Kekeluargaan & Keadilan: Pengaturan perlindungan menjunjung tinggi HAM, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Sistem Perekrutan: Bisa dilakukan langsung atau melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) secara daring maupun luring.
  3. Definisi PRT: Pekerjaan berdasarkan adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai PRT dalam UU ini.
  4. Hak Jaminan Sosial: Setiap PRT kini berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  5. Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pelatihan kerja dari pemerintah maupun lembaga penyalur.
  6. Larangan Potong Upah: P3RT dilarang keras memotong upah PRT dengan alasan apa pun.
  7. Legalitas Penyalur: P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
  8. Pengawasan Berbasis Komunitas: Pemerintah pusat dan daerah akan memberdayakan peran RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
  9. Pengecualian Usia: Pekerja di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebelum UU ini berlaku, tetap diakui hak-haknya.
  10. Aturan Pelaksana: Pemerintah diwajibkan menetapkan peraturan teknis maksimal satu tahun sejak UU ini berlaku.

Kehadiran UU PPRT bukan sekadar aturan formal, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga.

Dengan adanya jaminan sosial dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik kekerasan dan eksploitasi di lingkungan domestik dapat ditekan secara signifikan.

Bagi masyarakat, memahami poin-poin di atas adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# UU
# P3RT
# hukum

Berita Terkait

News Update

Jakarta Selatan

Hampir 2 Tahun Menumpang Sekolah, Ratusan Siswa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terpaksa Harus Masuk Siang

Hampir dua tahun gedung SDN Kebayoran Lama Selatan 09 ambruk dan terbengkalai. Ratusan siswa terpaksa menumpang belajar siang hari. Gubernur Pramono Anung janji percepat perbaikan usai viral.

Bisnis

BNI Tegaskan Tak Pernah Minta Siswa Sakit Datang Pakai Ambulans ke Bank

BNI buka suara soal video viral siswa naik ambulans ke bank di Lubuk Pakam! BNI tegaskan tak pernah minta nasabah hadir. Cek faktanya!

Gadget

Mengenal Baterai Silicon Carbon, Teknologi Canggih yang Dipakai Samsung Galaxy Z Fold 8 Series

Samsung adopsi baterai Silicon Carbon di Galaxy Z Fold 8 Series & Watch Ultra 2. Teknologi ini buat bodi lebih tipis (4,1 mm), daya lebih besar (5.000 mAh), charging 45W, dan video tahan 27 jam.

Gadget

Samsung Galaxy Z Fold 8 Series, HP Lipat Terbaik 2026

Samsung merilis Z Fold 8 (221g, layar landscape) dan Z Fold 8 Ultra (8 inci, kamera 200 MP). Keduanya bawa Snapdragon 8 Elite Gen 5, baterai Silicon Carbon 45W, serta update Android hingga 7 tahun.

Metropolitan

Rano Karno Resmikan Bus Open Top Tour Jakarta Batavia, CEK Tarif dan Rutenya!

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, secara resmi meluncurkan operasional bus Transjakarta Open Top Tour rute Jakarta Batavia di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Peringati Hari Anak Nasional, PT TransJakarta Gelar Acara Tahunan 'Merakids 2026' Kenaikan Budaya Bertransportasi Publik

Dalam rangka memperingati Hari Anak NNasional, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggelar program tahunan bertajuk 'Merakids 2026: Bermain, Belajar, dan Berpetualang' pada Kamis, 23 Juli 2026.

Nasional

BRI Peduli Dorong Semangat Belajar Anak Indonesia Melalui Program Ini Sekolahku

BRI Peduli memperingati Hari Anak Nasional 2026 dengan kelas inspirasi dan penguatan Program Ini Sekolahku di enam sekolah.

Ekonomi

Siapa Saja Pemegang Saham Utama di Balik Kredivo Group?

Kredivo dikuasai FPL Capital (85%) dan PT Wanteg Selaras Alam (15%). Didirikan Akshay Bhargava dan dipimpin Dirut Umang Rustagi, aset Kredivo tembus Rp1,49 T dengan ekuitas Rp414,49 M di akhir 2025.

News

Targetkan 35.624 KDKMP di Akhir Tahun 2026, Zulhas: Skema Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Merah Putih

Instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, skema penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ekonomi

Kredivo Temui OJK Usai DC Ketahuan Lecehkan Nasabah

Kredivo investigasi dugaan pelecehan oleh oknum debt collector mitra (PT Danakirti Arta Kirana). Hasilnya resmi dilaporkan ke OJK pada 23 Juli 2026 demi pastikan penagihan tegas dan sesuai aturan.

News

Sudah Tahu? Ada Rentetan Aksi Unjuk Rasa Berjilid Sejak 20 Juli 2026 di DKI Jakarta: Tuntutan MBG hingga Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah!

Tak banyak diliput oleh media namun ramai di media sosial, sejumlah titik di wilayah Jakarta diwarnai oleh gelombang aksi unjuk rasa sejak Senin, 20 Juli 2026.

Jakarta Selatan

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Walkot Jaksel Syafrin Liputo Pastikan KBM Tetap Berjalan!

Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, memastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik di SDN Kebayoran Lama Selatan 09 tetap berjalan dengan baik pasca insiden robohnya bangu

News

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini, Polisi Kerahkan 900 Personel hingga Rekayasa Lalu Lintas Situasional!

Sebanyak 900 personel gabungan disiagakan guna mengawal aksi demonstrasi yang akan berlangsung di dua titik wilayah Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2026.

Bekasi

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Jakarta Pusat

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini: Mahasiswa hingga Ojol di 2 Titik Berbeda Gambir dan Kawasan DPR RI!

Setidaknya dua aksi unjuk rasa besar yang digelar oleh aliansi mahasiswa dan massa ojek online (ojol) di sejumlah titik di Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Pipa Sempat Bocor, PAM Jaya Pastikan Layanan Air Bersih di Jalan Simatupang Berfungsi Kembali!

Layanan air bersih untuk warga di wilayah terdampak kebocoran pipa di Jalan TB Simatupang kini telah kembali pulih.

Bekasi

Mendukung Wajah Baru TPST Bantargebang, Saatnya Warga Jakarta Pilah Sampah dari Dapur

Pemprov DKI beralih ke controlled landfill di Bantargebang dengan pasang geomembran cegah air lindi. Target bebas open dumping 2029 ini butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

Cegah Bahaya Pemukiman Padat, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bangun Budaya Sadar Bencana di Tangerang

Pertamina Patra Niaga Regional JBB luncurkan SAHABAT SIAGA di Tangerang! Warga Mekarsari dilatih simulasi kebakaran dan gempa.

Jakarta Selatan

Soal Perbaikan Bangunan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jaksel, Pramono Buka Opsi Gunakan Dana KLB, Apakah Itu?

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara terkait kerusakan bangunan yang terjadi di SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Kerap Jadi Biang Kemacetan di Kawasan Cakung-Cilincing, Pemprov DKI Gratiskan Truk Kontainer Parkir di Terminal Tanah Merdeka!

Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah cepat guna mengatasi kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Cakung-Cilincing.