AYOJAKARTA.COM -- Bagi masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi solusi utama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.
Namun, tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis ditanggung oleh BPJS.
Penting untuk mengetahui daftar lengkap layanan yang tidak dicover agar tidak salah langkah saat mengakses fasilitas kesehatan.
Berikut ini adalah update terbaru tahun 2025 mengenai daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah oleh iPhone 16 Series, Generasi Baru iPhone Lebih Murah di Indonesia
Informasi ini penting diketahui oleh seluruh peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman saat berobat.
1. Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
BPJS tidak menanggung biaya pengobatan penyakit yang timbul akibat wabah atau kondisi KLB yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Segala bentuk tindakan yang bersifat estetika seperti operasi plastik tanpa indikasi medis tidak ditanggung.
3. Perawatan orthodontik (pemasangan behel)
Layanan untuk memperbaiki estetika gigi seperti behel tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
4. Cedera akibat tindak kriminal
Termasuk korban penganiayaan atau kekerasan seksual yang merupakan bagian dari tindak pidana.
5. Cedera karena upaya bunuh diri
BPJS tidak menanggung biaya perawatan akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan
Segala bentuk penyakit atau gangguan kesehatan yang muncul akibat ketergantungan alkohol atau narkoba tidak masuk jaminan.
7. Infertilitas dan program kehamilan buatan
Pengobatan kemandulan, bayi tabung, atau program hamil lainnya tidak dicover BPJS.
8. Cedera dari aktivitas yang disengaja seperti tawuran
Peserta yang mengalami cedera karena tindakan berisiko tinggi seperti tawuran tidak mendapatkan tanggungan biaya.
9. Pengobatan di luar negeri
BPJS hanya berlaku di wilayah Indonesia dan tidak bisa digunakan untuk berobat di luar negeri.
10. Tindakan medis eksperimental
Terapi atau pengobatan yang masih dalam tahap uji coba tidak akan dibayar oleh BPJS.
11. Pengobatan alternatif yang tidak teruji
Termasuk akupunktur, pengobatan herbal, dan sejenisnya yang belum terbukti efektivitasnya secara medis.
12. Alat kontrasepsi
Pembelian alat kontrasepsi seperti kondom, pil KB, atau implan tidak termasuk dalam manfaat BPJS.
13. Alat kesehatan rumah tangga
Perlengkapan seperti termometer, tensimeter, atau alat kesehatan pribadi lainnya tidak ditanggung.
14. Layanan kesehatan tanpa rujukan resmi
Pemeriksaan atau pengobatan yang dilakukan tanpa prosedur rujukan resmi tidak bisa diklaim.
15. Pengobatan di fasilitas non-mitra BPJS (kecuali darurat)
Pastikan fasilitas kesehatan tempat berobat telah bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
16. Cedera kerja yang dijamin program lain
Jika cedera terjadi akibat pekerjaan dan sudah dijamin oleh program lain, maka BPJS tidak menanggungnya.
17. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin pihak ketiga
BPJS tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh asuransi kecelakaan lainnya.
Baca Juga: Ketum PB IDI Angkat Bicara: Rumah Sakit Juga Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus Pemerkosaan RSHS
18. Layanan kesehatan militer (TNI dan Polri)
Pelayanan khusus untuk anggota militer atau kepolisian tidak termasuk dalam cakupan BPJS umum.
19. Pengobatan dalam rangka bakti sosial
Layanan gratis yang diberikan dalam acara sosial tidak akan ditagihkan ke BPJS.
20. Layanan yang sudah dicover oleh program lain
Jika suatu pengobatan sudah ditanggung oleh lembaga lain, maka BPJS tidak akan menggandakannya.
21. Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan
Segala tindakan yang tidak berkaitan langsung dengan jaminan kesehatan umum tidak akan ditanggung.
Sudah tahu, kan, sekarang apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Semoga membantu kamu mengatur perencanaan kesehatan dengan lebih baik.
Share this article
Berikut ini adalah update terbaru tahun 2025 mengenai daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.