AYOJAKARTA.COM — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyuarakan penolakan keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur soal pengawasan terhadap orang asing.
Aturan yang disahkan pada 10 Maret 2025 ini dinilai tidak hanya keluar dari batas kewenangan kepolisian, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di tanah air.
Salah satu pasal yang disoroti adalah kewajiban bagi jurnalis asing untuk mengantongi Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum melakukan peliputan di Indonesia.
KKJ menilai ketentuan ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Musim DBD! Buah Tropis Jambu Merah Punya 8 Manfaat yang Sering Disepelekan
Selama ini, mekanisme perizinan untuk jurnalis asing sudah memiliki jalur yang jelas: di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) dan diawasi oleh Dewan Pers.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 dan Permenkominfo Nomor 42 Tahun 2009 pun secara rinci telah mengatur tata cara peliputan oleh media asing.
Dengan adanya Perpol ini, kepolisian dinilai mencoba mengambil alih otoritas yang bukan menjadi ranahnya.
KKJ menilai ini bukan sekadar tumpang tindih, tapi bentuk nyata pelemahan terhadap kerja jurnalistik yang bebas dan independen.
Selain berisiko menciptakan ketidakpastian hukum, aturan ini dikhawatirkan bisa menjadi celah bagi aparat untuk melakukan pembatasan atau bahkan penghalangan kerja jurnalistik, dengan dalih kegiatan ilegal.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat di Pipi secara Alami
Dalam pernyataan sikapnya, KKJ menyebutkan sejumlah alasan mengapa Perpol 3/2025 layak ditolak:
- Bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi dan UU Pers, serta berpotensi memperpanjang birokrasi peliputan.
- Menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga seperti Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Proses penyusunannya tidak partisipatif, karena tidak melibatkan pihak-pihak terdampak seperti Dewan Pers, KPI, dan organisasi jurnalis.
- Berpotensi membatasi hak publik atas informasi.
Atas dasar itu, KKJ mendesak:
- Kapolri segera mencabut Pasal 5 Ayat (1) dalam Perpol tersebut;
- Pemerintah tidak lagi menerbitkan kebijakan yang membatasi kerja jurnalistik;
- Adanya pelibatan publik dalam setiap proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi;
Serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak Perpol ini demi menjaga kemerdekaan pers dan kualitas demokrasi Indonesia.
KKJ menegaskan, jika dibiarkan, kebijakan ini bisa menjadi preseden buruk. Alih-alih memperkuat demokrasi, justru sebaliknya, ia menekan ruang kebebasan yang sudah kita perjuangkan bersama.

Share this article
Salah satu pasal yang disoroti adalah kewajiban bagi jurnalis asing untuk mengantongi Surat Keterangan Kepolisian (SKK).