AYOJAKARTA.COM – Menghadapi arus mudik Lebaran 2025, pemerintah telah menetapkan sistem ganjil genap untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan.
Aturan ini dirancang untuk mengurangi kemacetan selama puncak arus mudik lebaran 2025.
Adapun jadwal ganjil genap untuk arus mudik Lebaran 2025 akan diberlakukan mulai 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Sistem ganjil genap ini akan diterapkan di beberapa ruas tol, termasuk:
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai dari KM 47 hingga KM 414
- Ruas Tol Semarang-Batang
- Ruas Tol Tangerang-Merak dari KM 31 hingga KM 98
Namun, pada tanggal tertentu, kebijakan ganjil genap akan ditiadakan untuk memberikan kelonggaran bagi pemudik.
Setelah tanggal 30 Maret, sistem ganjil genap akan ditiadakan dari 28 Maret hingga 7 April 2025 sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi.
Baca Juga: 8 Cara Hemat Uang Selama Mudik Lebaran 2025, Dijamin Tak Akan Boros
Untuk arus balik, penerapan ganjil genap akan berlaku mulai 3 April 2025 hingga 7 April 2025.
Sementara itu, dalam penerapan sistem ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, sehingga mereka dapat melintas kapan saja tanpa terikat pada angka terakhir plat nomor.
Baca Juga: 10 Barang Wajib Dibawa Saat Mudik, dari Uang Tunai sampai Charger
Berikut adalah 12 daftar kendaraan yang dikecualikan:
- Kendaraan pertanda yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus untuk bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden dan Wakil Presiden)
- Kendaraan dinas operasional seperti kendaraan berplat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan pejabat dari negara asing atau tamu negara
- Kendaraan yang sedang memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu yang dapat dipertimbangkan Polri.
Share this article
Menghadapi arus mudik Lebaran 2025, pemerintah telah menetapkan sistem ganjil genap untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan.