AYOJAKARTA.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sedangkan sisanya ada yang setuju dan ada yang memberi catatan.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) Fraksi PKS DPR RI, Hermanto, mengatakan bahwa terdapat kurang lebih delapan poin catatan yang menyebabkan PKS menolak RUU DKJ tersebut.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain, pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus pemerintahan Jakarta.
Baca Juga: HEBOH! Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, PKS: Mungkin Lidahnya Keseleo
Kemudian PKS meminta agar pemilu di Jakarta untuk gubernur dan wakil gubernur tetap dipertahankan.
Menurut Hermanto, Gubernur dan Wakil Gubernur apabila ditunjuk oleh Presiden maka akan menciptakan anomali demokrasi.
Demokrasi di Indonesia yang saat ini sudah maju, justru akan mengalami kemunduran apabila melakukan hal tersebut.
Baca Juga: bank bjb dan Mabes TNI Perpanjang PKS Layanan Perbankan untuk Perkuat Sinergi
"Ini tidak memberikan ruang hak demokrasi kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya," ujar Hermanto, dikutip dari Republika.co.id, Rabu (6/12/2023).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa partisipasi rakyat dalam demokrasi merupakan hal yang penting.
"Dalam demokrasi hak warga sakral. Benar kira perlu proses teknokrasi yang kuat untuk menjadikan Jakarta kota global," ujar Mardani Ali Sera, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: PKS Tolak Pemindahan IKN, Anies Baswedan Beri Jawaban Ini
Mmenurut Mardani Ali Sera, memilih Gubernurnya sendiri, merupakan hak warga yang jangan sampai hilang.
"Jangan kebiri hak warga Jakarta menentukan siapa Gubernur DKI yang dipercaya," ucap Mardani.
Sedangkan menurut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, ia menyampaikan dalam RUU DKJ tidak menghilangkan demokrasi secara penuh.
Hal ini dikarenakan dalam Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ, dinyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan," ujar Baidowi.
Baca Juga: Beda Sikap dengan PKS, Cak Imin Ngotot Tetap Dukung Proyek IKN, Bagaimana dengan Anies Baswedan?
Proses demokrasi disini berubah dari yang tadinya pemilihan langsung, menjadi pemilihan tidak langsung.
"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung," ucapnya.
Awalnya bahkan disampaikan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakilnya langsung oleh Presiden tanpa adanya pendapat dari DPRD.
Baca Juga: PKS Tegas Tolak Ibukota Pindah ke IKN, Anies: Harus Ada Pemerataan Pertumbuhan
Namun dalam rapat tersebut ada pihak yang menyampaikan, Pasal 18a Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar Baidowi.***

Share this article
Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa memilih Gubernurnya sendiri adalah hak dari warga yang jangan sampai hilang.