AYOJAKARTA.COM – Usai menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, kini Polda Metro Jaya juga mencekal Ketua KPK tersebut agar tidak pergi ke luar negeri.
Pencegahan Firli Bahuri bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 24 November 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan jika pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pencegahan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham.
“Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujar Ade Safri, dikutip dari laman Republika.co.id pada Jumat, 24 November 2023.
Baca Juga: Jokowi Segera Berhentikan Firli Bahuri, Keppres Akan Diterbitkan
Adapun pencekalan terhadap Firli Bahuri agar tidak ke luar negeri tersebut dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan.
Pencekalan Firli Bahuri agar tidak ke luar negeri sendiri dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK tersebut.
"Pencegahan ke luar negeri tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ade Safri.
Selanjutnya, Ade Safri menuturkan jika penyidikan terhadap Firli Bahuri akan mulai dilakukan pada Senin, 27 November 2023 mendatang.
“Nanti akan kita update berikutnya, tapi yang jelas mulai tanggal 27 November 2023 seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan keterangan baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan sampai satu minggu ke depan,” tegas Ade Safri.
Tak hanya itu, Ade Safri juga menyampaikan sudah membuat surat ke Mensesneg yang berisi pemberitahuan bahwa Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua KPK RI,” jelas Kombes Ade Safri.
Firli Bahuri sendiri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Penjahat yang Paling Sadis
Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, Firli Bahuri dalam perkaranya terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Share this article
Usai menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, kini Polda Metro Jaya juga mencekal Ketua KPK tersebut agar tidak pergi ke luar negeri.