AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk memberikan pengamanan dan pengawalan kepada masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebanyak 74 personel.
Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawalan (Satgas Pam) Capres dan Cawapres Dalam Pemilu Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran, di Ruang Rapat Gedung KPU, Senin 13 November 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara KPU dan Polri dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan para capres dan cawapres selama masa kampanye dan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres bersamaan di hari ditetapkannya peserta Pemilu 2024," kata Hasyim, dikutip dari laman resmi KPU.
Hasyim meyakini bahwa personel Satgas Pam Capres dan Cawapres memiliki kemampuan, skill, profesionalisme, dan terlatih.
Ia pun berharap sinergi antara KPU dan Polri dapat terus terjalin selama masa Pemilu 2024.
Sementara itu, Kepala Operasi Pusat “Mantap Brata 2023-2024” Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 444 personel Polri untuk Satgas Pam Capres dan Cawapres.
Personel tersebut, kata Fadil, telah melalui pelatihan yang komprehensif dan telah disimulasikan dengan keadaan yang mungkin terjadi di lapangan.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Megawati soal Kecurangan, TKN Prabowo-Gibran: Kampanye Belum Dimulai
"Satuan tugas ini akan mengamankan para capres dan cawapres baik fisik dan kegiatan yang dilakukan selama masa tahapan Pemilu 2024," kata Fadil.
Selain itu, Fadil juga menyampaikan bahwa Satgas Pam Capres dan Cawapres akan berkoordinasi dengan satuan tugas lainnya, seperti Satgas Pengamanan dan Pengawalan (PAM) Pemilu, Satgas Pengamanan Objek Vital (POB), dan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas).
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan keamanan dan keselamatan para capres dan cawapres selama masa Pemilu 2024 dapat terjamin.***

Share this article
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk memberikan pengamanan dan pengawalan 74 personel