AYOJAKARTA.COM -- Baru-baru ini kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali menjadi isu hangat dan ada kemungkinan akan dibuka kembali.
Sebelumnya kasus Jessica Wongso terkait pembunuhan berencana Mirna Salihin dengan kopi sianida terjadi pada tahun 2016 silam.
Otto Hasibuan sebagai pengacara dari Jessica Wongso akan berencana melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus pembunuhan Mirna Salihin ini.
fokusmuBaca Juga: Tes Penglihatan: Temukan Kucing di Gambar Ini untuk Uji Ketajaman Mata dan Daya Fokusmu, Tertarik Mencoba?
Hal tersebut dikatakan oleh Otto Hasibuan saat menghadiri podcast Deddy Corbuzier melalui akun YouTube miliknya.
"Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita sudah persiapkan untuk itu," sebut Otto Hasibuan dalam podcast tersebut.
Otto Hasibuan berharap agar permintaan PK nya tersebut dapat dikabulkan oleh Hakim Agung nantinya. Hal tersebut dilakukan untuk membuka kembali kasus yang penuh kontroversi tersebut.
Dan menurut Otto Hasibuan, kasus Jessica Wongso dan kopi sianida tersebut memiliki celan untuk dapat diperbaiki secara hukum.
"Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," kata Otto Hasibuan.
Baca Juga: Caramu Membawa Tas Bisa Ungkap Banyak Hal Tentang Kepribadianmu, Kamu Tipe yang Mana?
Sebagai informasi, bahwasanya peninjauan kembali (PK) merupakan suatu langkah yang dapat dilakukan oleh terpidana setelah adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dan nantinya peninjauan kembali (PK) dapat diajukan kepada Mahkamah Agung (MA). Karena sesuatu dengan Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi:
“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.
Baca Juga: Pedagang Tanah Abang Minta Shopee dan Lazada Juga Ditutup, Warganet: Ngelunjak
Sehingga upaya hukum luar biasa ini adalah pengecualian upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.
Dan kesempatan yang diberikan kepada terpidana dan kuasa hukum untuk mengajukan PK hanya satu kali. Hal ini tertuang dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
“Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja".

Share this article
Baru-baru ini kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali menjadi isu hangat dan ada kemungkinan akan dibuka kembali.