AYOJAKARTA.COM – Diketahui ada sekitar 23 Perguruan tinggi yang telah ditutup oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Adapun penutupan perguruan tinggi tersebut dilakukan oleh Kemendikbud pada tanggal 23 Mei 2023 lalu.
Dan Kemendikbud melakukan pencabutan izin operasional tersebut kepada 23 perguruan tinggi swasta yang ada di berbagai provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Syarat Tunjangan Pensiun PPPK sesuai UU, Cek Sudah Sesuai Persyaratan PNS atau Belum
Pencabutan izin operasional yang dilakukan oleh Kemendikbud dikarenakan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan yang sesuai dengan ketentuan permendikbud ristek No.7 Tahun 2020.
Adapun Permendikbud No. 7 tahu 2020 adalah tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Disebutkan terdapat empat sanksi yang diberikan oleh Kemendikbud kepada kampus yang telah melakukan pelanggaran, mulai dari sanksi yang ringan, sedang, berat, bahkan ada yang dilakukan pencabutan izin operasional.
Dikutip dari laman ruangmahasiswa.com, menurut Prof. Nizam, Plt, Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, kampus tersebut akan ditutup jika telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Link Nonton Drama My Lovely Liar Episode 5-6 Sub Indonesia, Bukan Rebahan atau Nodrakor
Adapun pelanggaran berat yang dilakukan berupa jual beli ijazah, manipulasi data para mahasiswa, pembelajaran fiktif, bahkan sampai menyalahgunakan dana KIP kuliah mahasiswa.
Adapun pencabutan izin operasional yang dilakukan Kemendikbud berawal dari adanya laporan atau aduan dari masyarakat, dan dinyatakan ada 52 kampus yang diduga bermasalah selama ini.
Namun hingga tanggal 30 Mei 2023 lalu, ada sekitar 29 kampus masih dalam tahap peninjauan oleh pihak Kemendikbud.
23 kampus pun dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan bahkan sudah dicabut izin operasionalnya.
Baca Juga: Momen Anies Baswedan Diberi Tombak Cakra Kotagede Saat Ziarah ke Makam Raja-raja Mataram
Lantas bagaimanakah nasib para mahasiswa yang sedang atau bahkan belum lulus dari kampus yang sudah ditutup oleh pihak Kemendikbud tersebut?
Kemendikbud ungkap berstatus mahasiswa di kampus yang telah dicabut perizinannya maka akan difasilistasi untuk pindah ke kampus lain.
Dengan syarat mahasiswa yang bersangkutan harus melaporkan diri dengan memberikan bukti pencapaian belajar untuk dapat pindah ke perguruan tinggi yang baru yang terdekat dengan kampus atau lokasi mahasiswa tersebut.***

Share this article
Ditemukan adanya pelanggaran 23 kampus ini resmi ditutup Kemendikbud. Mahasiswa dialihkan ke Universitas lain dengan syarat...