Syarat Tunjangan Pensiun PPPK sesuai UU, Cek Sudah Sesuai Persyaratan PNS atau Belum

Syarat Tunjangan Pensiun PPPK sesuai UU, Cek Sudah Sesuai Persyaratan PNS atau Belum (menpan.go.id)

Syarat Tunjangan Pensiun PPPK sesuai UU, Cek Sudah Sesuai Persyaratan PNS atau Belum (menpan.go.id)

AYOJAKARTA.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan akan mendapatkan tunjangan pensiun layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jatah uang pensiun PPPK ini dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang kini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah.

RUU ASN, yang saat ini sedang dibahas di tingkat legislatif, membawa sejumlah perubahan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak pegawai ASN, termasuk PPPK.

Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan, Kementerian PAN RB Bocorkan PPPK Dapat Pensiunan Seperti PNS

RUU ASN bertujuan untuk mengeliminasi disparitas hak-hak antara pegawai ASN dan PPPK.

Dengan adanya kabar tentang pemberian tunjangan pensiun, ini dapat diartikan sebagai langkah konkret dalam mengatasi perbedaan hak pensiun yang selama ini ada.

Jika PPPK memiliki akses terhadap tunjangan pensiun, ini bukan hanya akan menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi mereka.

Keamanan finansial di masa pensiun dapat menjadi motivasi tambahan bagi PPPK untuk terus berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga: Resmi dari BKN, Ini Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

Keberadaan uang pensiun bagi PPPK ini menjadi kabar baik yang sudah lama dinanti-nanti.

Supaya PPPK bisa memperoleh jatah tunjangan pensiun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Lantas, apa sajakah syaratnya?

Syarat Tunjangan Pensiun

Lantaran RUU ASN yang membahas jatah pensiunan PPPK belum disepakati, syarat formal penerima pensiun PPPK belum diketahui secara pasti.

Tapi, bila berkaca pada kerangka aturan yang bertujuan menyamakan hal PPPK dan PNS dalam RUU ASN, ada kemungkinan syarat tunjangan pensiun PPPK sama dengan yang diberlakukan kepada PNS.

Dikutip dari laman resmi Kementerian PAN RB, salah satu syarat PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiun adalah sudah bekerja minimal selama 10 tahun.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun jika masa kerjanya sebagai PNS minimal 10 tahun.

Baca Juga: Ketentuan Passing Grade Seleksi PPPK 2023 Diubah, Kemungkinan Lolos Lebih Besar

Selain itu, Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun jika memiliki masa kerja PNS paling sedikit 10 tahun.

Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, mengatakan masa kerja 10 tahun tersebut termasuk masa kerja sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.

Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai disebutkan waktu menjalankan suatu kewajiban Negara dalam kedudukan lain daripada sebagai pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 tahun.

Jadi, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, pensiun hanya diberikan jika masa kerjanya sebagai PNS mencapai minimal 10 tahun, termasuk dalam masa kerja tersebut adalah masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS selama paling sedikit 5 tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Sekarang Ada Kenaikan Gaji Berkala, Cek Aturan Menpan RB Tahun 2023 di Sini


Siapa Saja yang Bisa Dapat Pensiunan PNS?

Terdapat beberapa kategori yang memiliki hak atas pensiun PNS, seperti dijelaskan dalam Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 1969.

1. Pegawai yang diberhentikan secara hormat sebagai PNS berhak menerima pensiun jika:

a. Sudah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja selama minimal 20 tahun.

b. Tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena kondisi fisik atau mental yang disebabkan oleh menjalankan tugas jabatan, seperti dinyatakan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan.

c. Punya masa kerja minimal 4 tahun dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena kondisi fisik atau mental, tanpa disebabkan oleh menjalankan tugas jabatan, seperti dinyatakan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan.

Baca Juga: PPPK Full Senyum karena Disamakan dengan PNS, Pemerintah Sepakat Hapus Sistem Kontrak Kerja?

2. Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan susunan pegawai, penertiban aparatur Negara, atau alasan dinas lainnya, dan tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS, berhak menerima pensiun PNS jika:

- Sudah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja selama minimal 10 tahun.

3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS, berhak menerima pensiun PNS jika:

- Sudah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja selama minimal 10 tahun.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 07 Jun 2026, 13:08 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Jasa Marga Tegaskan Aksi Nyata Kurangi Emisi Karbon

Jasa Marga memperkuat komitmen iklim melalui Roadmap Net Zero Emission dan berbagai aksi pengurangan emisi.

Nasional 07 Jun 2026, 12:56 WIB

PNM Dorong Pemberdayaan dan Kenaikan Pendapatan Nasabah untuk Lawan Rentenir

PNM Mekaar hadir dengan pembiayaan dan pendampingan untuk membantu nasabah berkembang serta menjauhi rentenir.

Bisnis 07 Jun 2026, 12:46 WIB

HR Asia Anugerahkan BNI Predikat Best Companies to Work for in Asia 2026

BNI kembali meraih Best Companies to Work for in Asia 2026 dari HR Asia berkat budaya kerja dan SDM unggul.

News 07 Jun 2026, 12:36 WIB

Pertamina Patra Niaga JBB Tegaskan Distribusi BBM Publik Normal usai Kecelakaan Mobil Tangki Industri di Cipali

Pertamina memastikan pasokan dan distribusi BBM masyarakat tetap aman pascainsiden mobil tangki industri di Tol Cipali.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:34 WIB

CFD Rasuna Said Bukan Hanya Tempat Olahraga, Turut Jadi Ruang Sosialisasi Pilah Sampah!

Selain menjadi tempat baru untuk berolahraga, CFD Rasuna Said menjadi tepat untuk memberikan informasi terkait Gerakan memilih sampah.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:23 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Dibuka, Pramono Anung: Potensi Jadi Landmark Baru

Resmi dibuka rutin tiap minggu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadir di Car Free Day (CFD) dengan berolahraga di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

Sport 07 Jun 2026, 11:38 WIB

Raymond-Joaquin ke Final Indonesia Open 2026, BNI Tegaskan Pentingnya Pembinaan

BNI mengapresiasi Raymond-Joaquin yang lolos ke final Indonesia Open 2026 sebagai hasil pembinaan berkelanjutan.

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:43 WIB

Pemprov DKI Bekerjasama dengan BMKG Siapkan EWS, Ini Deretan Fungsinya!

Upaya menjadi sistem peringatan dini kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sedang menyiapkan early warning system (EWS).

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:14 WIB

Imbauan Gunakan Masker! Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk ke 2 di Dunia, Bisa Picu Penyakit ISPA

Imbauan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah pada Minggu, 7 Juni 2026 untuk menggunakan masker.

Metropolitan 07 Jun 2026, 09:58 WIB

Dipastikan Cerah! BMKG Prediksi Cuaca DKI Jakarta Minggu 7 Juni Tidak Ada Hujan, Suhu Capai 35 Derajat!

Informasi prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 7 Juni 2026.

Ekonomi 07 Jun 2026, 06:31 WIB

Satu Dekade, Public Gold Indonesia Targetkan 10 Juta Pelanggan di 2030

Public Gold Indonesia tidak hanya dipercaya menjadi layanan penyedia logam mulia bagi individu maupun korporasi, tetapi secara aktif mengedukasi masyarakat untuk memahami emas

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.