Syarat Tunjangan Pensiun PPPK sesuai UU, Cek Sudah Sesuai Persyaratan PNS atau Belum

Syarat Tunjangan Pensiun PPPK sesuai UU, Cek Sudah Sesuai Persyaratan PNS atau Belum (menpan.go.id)
Syarat Tunjangan Pensiun PPPK sesuai UU, Cek Sudah Sesuai Persyaratan PNS atau Belum (menpan.go.id)

AYOJAKARTA.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan akan mendapatkan tunjangan pensiun layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jatah uang pensiun PPPK ini dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang kini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah.

RUU ASN, yang saat ini sedang dibahas di tingkat legislatif, membawa sejumlah perubahan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak pegawai ASN, termasuk PPPK.

Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan, Kementerian PAN RB Bocorkan PPPK Dapat Pensiunan Seperti PNS

RUU ASN bertujuan untuk mengeliminasi disparitas hak-hak antara pegawai ASN dan PPPK.

Dengan adanya kabar tentang pemberian tunjangan pensiun, ini dapat diartikan sebagai langkah konkret dalam mengatasi perbedaan hak pensiun yang selama ini ada.

Jika PPPK memiliki akses terhadap tunjangan pensiun, ini bukan hanya akan menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi mereka.

Keamanan finansial di masa pensiun dapat menjadi motivasi tambahan bagi PPPK untuk terus berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga: Resmi dari BKN, Ini Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

Keberadaan uang pensiun bagi PPPK ini menjadi kabar baik yang sudah lama dinanti-nanti.

Supaya PPPK bisa memperoleh jatah tunjangan pensiun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Lantas, apa sajakah syaratnya?

Syarat Tunjangan Pensiun

Lantaran RUU ASN yang membahas jatah pensiunan PPPK belum disepakati, syarat formal penerima pensiun PPPK belum diketahui secara pasti.

Tapi, bila berkaca pada kerangka aturan yang bertujuan menyamakan hal PPPK dan PNS dalam RUU ASN, ada kemungkinan syarat tunjangan pensiun PPPK sama dengan yang diberlakukan kepada PNS.

Dikutip dari laman resmi Kementerian PAN RB, salah satu syarat PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiun adalah sudah bekerja minimal selama 10 tahun.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun jika masa kerjanya sebagai PNS minimal 10 tahun.

Baca Juga: Ketentuan Passing Grade Seleksi PPPK 2023 Diubah, Kemungkinan Lolos Lebih Besar

Selain itu, Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun jika memiliki masa kerja PNS paling sedikit 10 tahun.

Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, mengatakan masa kerja 10 tahun tersebut termasuk masa kerja sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.

Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai disebutkan waktu menjalankan suatu kewajiban Negara dalam kedudukan lain daripada sebagai pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 tahun.

Jadi, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, pensiun hanya diberikan jika masa kerjanya sebagai PNS mencapai minimal 10 tahun, termasuk dalam masa kerja tersebut adalah masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS selama paling sedikit 5 tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Sekarang Ada Kenaikan Gaji Berkala, Cek Aturan Menpan RB Tahun 2023 di Sini


Siapa Saja yang Bisa Dapat Pensiunan PNS?

Terdapat beberapa kategori yang memiliki hak atas pensiun PNS, seperti dijelaskan dalam Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 1969.

1. Pegawai yang diberhentikan secara hormat sebagai PNS berhak menerima pensiun jika:

a. Sudah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja selama minimal 20 tahun.

b. Tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena kondisi fisik atau mental yang disebabkan oleh menjalankan tugas jabatan, seperti dinyatakan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan.

c. Punya masa kerja minimal 4 tahun dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena kondisi fisik atau mental, tanpa disebabkan oleh menjalankan tugas jabatan, seperti dinyatakan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan.

Baca Juga: PPPK Full Senyum karena Disamakan dengan PNS, Pemerintah Sepakat Hapus Sistem Kontrak Kerja?

2. Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan susunan pegawai, penertiban aparatur Negara, atau alasan dinas lainnya, dan tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS, berhak menerima pensiun PNS jika:

- Sudah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja selama minimal 10 tahun.

3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS, berhak menerima pensiun PNS jika:

- Sudah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja selama minimal 10 tahun.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pensiun
# PPPK
# persyaratan
# Tunjangan
# syarat
# PNS

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.