AYOJAKARTA.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan akan mendapatkan tunjangan pensiun layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jatah uang pensiun PPPK ini dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang kini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah.
RUU ASN, yang saat ini sedang dibahas di tingkat legislatif, membawa sejumlah perubahan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak pegawai ASN, termasuk PPPK.
Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan, Kementerian PAN RB Bocorkan PPPK Dapat Pensiunan Seperti PNS
RUU ASN bertujuan untuk mengeliminasi disparitas hak-hak antara pegawai ASN dan PPPK.
Dengan adanya kabar tentang pemberian tunjangan pensiun, ini dapat diartikan sebagai langkah konkret dalam mengatasi perbedaan hak pensiun yang selama ini ada.
Jika PPPK memiliki akses terhadap tunjangan pensiun, ini bukan hanya akan menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi mereka.
Keamanan finansial di masa pensiun dapat menjadi motivasi tambahan bagi PPPK untuk terus berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Resmi dari BKN, Ini Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023
Keberadaan uang pensiun bagi PPPK ini menjadi kabar baik yang sudah lama dinanti-nanti.
Supaya PPPK bisa memperoleh jatah tunjangan pensiun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Lantas, apa sajakah syaratnya?
Syarat Tunjangan Pensiun
Lantaran RUU ASN yang membahas jatah pensiunan PPPK belum disepakati, syarat formal penerima pensiun PPPK belum diketahui secara pasti.
Tapi, bila berkaca pada kerangka aturan yang bertujuan menyamakan hal PPPK dan PNS dalam RUU ASN, ada kemungkinan syarat tunjangan pensiun PPPK sama dengan yang diberlakukan kepada PNS.
Dikutip dari laman resmi Kementerian PAN RB, salah satu syarat PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiun adalah sudah bekerja minimal selama 10 tahun.
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun jika masa kerjanya sebagai PNS minimal 10 tahun.
Baca Juga: Ketentuan Passing Grade Seleksi PPPK 2023 Diubah, Kemungkinan Lolos Lebih Besar
Selain itu, Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun jika memiliki masa kerja PNS paling sedikit 10 tahun.
Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, mengatakan masa kerja 10 tahun tersebut termasuk masa kerja sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai disebutkan waktu menjalankan suatu kewajiban Negara dalam kedudukan lain daripada sebagai pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 tahun.
Jadi, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, pensiun hanya diberikan jika masa kerjanya sebagai PNS mencapai minimal 10 tahun, termasuk dalam masa kerja tersebut adalah masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS selama paling sedikit 5 tahun.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Sekarang Ada Kenaikan Gaji Berkala, Cek Aturan Menpan RB Tahun 2023 di Sini
Siapa Saja yang Bisa Dapat Pensiunan PNS?
Terdapat beberapa kategori yang memiliki hak atas pensiun PNS, seperti dijelaskan dalam Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 1969.
1. Pegawai yang diberhentikan secara hormat sebagai PNS berhak menerima pensiun jika:
a. Sudah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja selama minimal 20 tahun.
b. Tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena kondisi fisik atau mental yang disebabkan oleh menjalankan tugas jabatan, seperti dinyatakan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan.
c. Punya masa kerja minimal 4 tahun dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena kondisi fisik atau mental, tanpa disebabkan oleh menjalankan tugas jabatan, seperti dinyatakan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan.
Baca Juga: PPPK Full Senyum karena Disamakan dengan PNS, Pemerintah Sepakat Hapus Sistem Kontrak Kerja?
2. Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan susunan pegawai, penertiban aparatur Negara, atau alasan dinas lainnya, dan tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS, berhak menerima pensiun PNS jika:
- Sudah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja selama minimal 10 tahun.
3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS, berhak menerima pensiun PNS jika:
- Sudah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja selama minimal 10 tahun.

Share this article
Supaya PPPK bisa memperoleh jatah tunjangan pensiun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa sajakah syaratnya?