AYOJAKARTA.COM – Rekrutmen pendaftaran CPNS diinformasikan akan dibuka dalam waktu dekat ini.
Informasi ini secara langsung disampaikan oleh oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Dalam penyampaiannya disebutkan bahwa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka pada bulan September 2023.
Baca Juga: 5 Tanda Jika Kamu Orang yang Dibutuhkan Tapi Tidak Dihargai, Yuk Sadari
Menpan RB menyebut bahwa saat ini proses rekrutmen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 masih dalam tahap validasi.
“September nanti, kan ini masih divalidasi dan seterusnya,” ujar Azwar Anas di Gedung DPR RI.
Pembukaan rekrutmen pendaftaran CPNS 2023 yang akan dilangsungkan sebentar lagi ini, membuat banyak pertanyaan yang berkaitan dengan mekanisme pendaftaran.
Salah satunya pertanyaan mengenai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) apakah diperlukan dalam seleksi CPNS 2023.
Baca Juga: Kamu Terjebak Utang Pinjol? Lakukan 5 Tips Berikut Ini yang Bisa Membantu dan Memberimu Solusi
Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk bisa menjadi bagian dari pemerintah tinggi sehingga mencari tahu persyaratan apa saja yang bisa dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2023.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @studipns.id pada Selasa (8/8/2023), dijelaskan bahwa SKCK tidak diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2023.
Namun SKCK nantinya akan digunakan dalam proses pemberkasan NIP jika peserta sudah lolos tes CPNS.
Alur Pembuatan SKCK
Sebelum membuat SKCK harus disiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini syarat membuat SKCK baru sebagaimana dilansir dari laman resmi polri.go.id.
1. KTP asli dan fotokopi
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi akte kelahiran atau surat tanda lahir
4. 6 lembar pas foto berukuran 4x6 berlatar belakang merah
5. Surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah Teknik yang Paling Dicari di Dunia Kerja, Kamu Pilih Mana?
Pemohon menyerahkan syarat yang telah ditentukan kepada pihak kepolisian, setelah itu akan diminta untuk mengisi formulir data riwayat hidup yang telah disediakan di kepolisian.
Biasanya aka nada sesi pengambilan sidik jari dari petugas kepolisian. Pemohon juga harus menyediakan biaya untuk pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30 ribu.
Perlu diketahui bahwa pembuatan SKCK khusus untuk mendaftar CPNS tidak bisa dilakukan di Polsek.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka, Ini Biaya Kuliah Kedokteran IPB per Semesternya
Pembuatan SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS bisa dilakukan di Polres sesuai domisili masing-masing.***

Share this article
Rekrutmen pendaftaran CPNS diinformasikan akan dibuka dalam waktu dekat ini. Pertanyaannya, apakah SKCK diperlukan dalam seleksi CPNS 2023?