AYOJAKARTA.COM – AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tersangka penganiayaan Ken Admiral akhirnya mendapat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kepolisian,
Keputusan PTDH diambil oleh Polda Sumut setelah penyidikan dan menetapkan Achiruddin Hasibuan juga sebagai tersangka penganiayaan.
Sebelumnya, Aditya Hasibuan sebagai anak dari Achiruddin Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena melakukan pukulan brutal kepada Ken Admiral.
Menurut pengakuan dari keluarga korban, saat Aditya melakukan penganiayaan, Achiruddin berada di TKP dan membiarkan penganiayaan tersebut terjadi.
Hal ini dapat dilihat dari video penganiayaan yang viral di sosial media, bagaimana Achiruddin melarang teman-teman korban untuk melerai.
Achiruddin justru memberikan arahan kepada Aditya untuk melakukan kuncian agar korban tidak bisa bergerak dan melawan.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @jayalah.negriku (3/5/2023), Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyampaikan bahwa Achiruddin tidak hanya mendapat PTDH saja tetapi akan dikenakan pasal berlapis.
Baca Juga: Mengaku Sebagai Korban, Tenten Anisa Somasi Inara Rusli dan Virgoun: Kami Hanya Berteman
Achiruddin disangkakan melanggar pasal 55, 56, dan 304 KUHP karena melakukan pembiaran penganiayaan yang terjadi.
Meskipun Achiruddin tidak melakukan penganiayaan namun karena pembiaran maka ia dinilai turut serta menganiaya karena tidak mencegah penganiayaan.
“Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55, 56, dan 304 KUHP,” ujar Kapolda Sumut.
Baca Juga: Viral Aksi Heroik Tim PKJR Sigap Ganjal Ban Bus yang Alami Rem Blong Saat Lewat Sitinjau Lauik
Sidang kode etik yang sudah diikuti oleh Achiruddin menyimpulkan bahwa dirinya terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Karena Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya orang lain, memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata laras panjang, memerintahkan orang tersebut untuk menodongkan senjata laras panjang untuk mengancam.
Jadi ada 3 kode etik yang telah dilanggar oleh AKBP Achiruddin Hasibuan maka sidang kode etik memutuskan untuk memecat Achiruddin.
Setelah pemecatan, Achiruddin Hasibuan mendapat kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan banding.
Selama menjalani penyidikan Achirudin ditahan di tempat khusus di Polda Sumut untuk mempermudah penyidikan.
Karena tindak pidana yang dilakukan olehnya, harta kekayaan milik Achiruddin pun menjadi sorotan oleh masyarakat karena dinilai tidak wajar.
Menanggapi hal ini KPK sudah bergerak untuk memeriksa harta kekayaan milik Achiruddin karena ada juga dugaan bahwa ia terlibat dalam penggelapan BBM dan solar secara ilegal.***

Share this article
Menurut pengakuan dari keluarga korban, saat Aditya melakukan penganiayaan, Achiruddin berada di TKP dan membiarkan penganiayaan tersebut.