AYOJAKARTA.COM – Bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memahami status usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) adalah hal penting.
Saat ini, seleksi CPNS sudah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP dan akan berlanjut ke tahap pengusulan penetapan NIP pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sementara itu, untuk PPPK 2024 tahap 1, proses penetapan Nomor Induk (NI) sedang berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 28 Februari 2025.
Penetapan NIP CPNS dan NIPPPK menjadi tahap krusial karena menentukan kelulusan calon ASN.
Dalam proses ini, ada peserta yang dinyatakan BTS (Berhasil Tidak Sesuai) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh panitia seleksi.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 di KKS Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI
Dikutip dari akun Instagram @bkn2surabaya, berikut beberapa penyebab berkas peserta dinyatakan BTS atau TMS dalam penetapan NIP:
1. BTS (Data Profil Tidak Sesuai/Dokumen Tidak Lengkap)
Berkas bisa dinyatakan BTS jika terjadi hal-hal berikut:
- Pengalaman kerja tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar (khusus PPPK).
- Ketidaksesuaian data pada aplikasi dan dokumen, seperti nama, tempat/tanggal lahir, status perkawinan, foto, riwayat pendidikan, serta data profil di DRH.
Baca Juga: Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2025! Tata Cara, Niat, dan Tanggalnya
Pelamar perlu memeriksa kembali data diri dan berkonsultasi dengan instansi terkait mengenai riwayat kerja.
Jika ada kesalahan, segera lakukan perbaikan dan laporkan hasilnya ke instansi yang bersangkutan.
2. TMS (Pendidikan Tidak Sesuai/Pelamar Mengundurkan Diri)
Berkas dinyatakan TMS jika:
- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh KemenpanRB.
- Pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Instansi akan mengumumkan pembatalan kelulusan bagi peserta yang dinyatakan TMS.
Agar terhindar dari BTS dan TMS, pastikan semua dokumen sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share this article
Berikut beberapa penyebab berkas peserta dinyatakan BTS atau TMS dalam penetapan NIP. Kami ulas beserta solusinya.