AYOJAKARTA.COM- Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu, kini Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun Trisambodo (RAT) ini dijerat kasus tindak korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang ia terima selama 12 tahun.
KPK mengumumkan bahwa terhitung sejak tanggal 3 April 2023, Rafael Alun Trisambodo ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Kena Batunya! Pakai Rompi Oranye, Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK hingga Tanggal Segini
Berawal dari kasus anaknya, Mario Dandy yang menganiaya David Ozora yang merupakan anak Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
Rafael Alun Trisambodo juga ikut diperiksa oleh KPK lantaran terkuat nilai harta kekayaannya yang fantastis.
Kabarnya Rafael Alun memiliki harta kekayaan senilai Rp 59 miliar.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh KPK, diketahui Rafael Alun telah menerima uang panas atau gratifikasi sejak tahun 2011.
Diketahui Rafael Alun menerima uang gratifikasi tersebut untuk mempengaruhi pemeriksaan pajak kepada Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
Setelah itu, usai jalani pemeriksaan hari ini, Senin 3 April 2023, KPK memutuskan untuk menahan tersangka Rafael Alun untuk kepentingan penyidikan.
Rafael Alun yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini resmi mengenakan rompi oranye sebagai tersangka kasus tindak korupsi.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengumumkan bahwa Rafael Alun akan ditahan untuk 20 hari pertama.
Dimana Rafael Alun akan ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023," ungkap Firli Bahuri dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV.
"Yang penahanan dilakukan di rumah tahanan negara KPK pada gedung Merah Putih," sambungnya.***

Share this article
Selama kurang lebih 12 tahun, Rafael Alun Trisambodo menerima uang gratifikasi selama menjabat dalam Direktorat Jendral Pajak.