AYOJAKARTA.COM – Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (3/4/2023).
Hari ini dikabarkan bahwa Rafael Alun Trisambodo menyambangi kantor KPK untuk melakukan pemeriksaan.
Adapun pada hari ini Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Usai pemeriksaan, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.
Informasi mengenai penahanan Rafael Alun tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Firli Bahuri dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (3/4/2023).
Penahanan Rafael Alun akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 3 hingga 22 April 2023.
Rafael Alun akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Dalam hal ini, Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Nama Rafael Alun mulai diketahui publik usai sang anak, Mario Dandy Satriyo, melakukan tindak penganiayaan terhadap David Ozora.
Usai masalah sang anak mulai banyak diberitakan, nama Rafael Alun pun mulai disorot oleh masyarakat.
Adapun hal yang disorot oleh masyarakat dari Rafael Alun adalah harta kekayaannya yang dinilai tak wajar.
Ini karena kekayaan Rafael Alun sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak mencapai nilai Rp 56 miliar.
Kemudian, hal lain yang menjadi sorotan masyarakat adalah kepemilikan kendaraan dengan harga yang fantastis.
Adapun kendaraan tersebut berupa mobil Rubicon dan juga motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan sang anak di media sosial.***

Share this article
Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (3/4/2023).