AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Menpan RB telah mengeluarkan surat terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR.
Surat berisi kebijakan pemberian THR tersebut dikeluarkan pada 15 Februari 2023 dengan nomor surat B/111/M.SM.04.00/2023.
Selain berisi tentang kebijakan THR, dalam surat tersebut juga berisi Gaji Ketiga Belas bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun tahun 2023.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Waktu Terbaik Sahur di Bulan Ramadan, Tunjukkan Sikap Taabudi, Apa Itu?
Dalam surat tersebut kemudian diketahui sejumlah informasi terkait dengan pemberian THR, gaji 13 serta tunjangan bagi penerima pensiun.
Sesuai dengan kebijakan, Menpan RB mengklasifikasikan penerima THR dan Gaji 13 diberikan kepada PNS dan CPNS.
Selain itu, Pekerja PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara juga termasuk sebagai penerima THR dan Gaji 13 tahun 2023.
Tunjangan Hari Raya juga diberikan kepada Pensiunan baik TNI, Polri dan Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Pemberian THR untuk tahun 2023 mendatang, juga diberikan kepada seluruh aparatur Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun pemberian THR sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut, diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2023.
Sedangkan pemberian Gaji Tiga Belas untuk penerima sesuai dengan peraturan, akan dijadwalkan pada bulan Juli tahun 2023.
Guna menjaga akuntabilitas serta tertib administrasi, seluruh proses akan dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi serta terbebas dari kepentingan.
Prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan juga diterapkan dalam proses kebijakan THR.
Pada bagian halaman lampiran, Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberikan usulan kenaikan mengenai jumlah nominal THR bagi sejumlah jabatan.
Nilai THR pegawai dengan masa kerja 10 tahun jenjang pendidikan SD/SMP atau sederajat usulan berkisar antara Rp 3.571.050 rupiah sampai dengan Rp 4.210.500 rupiah.
Sedangkan jenjang pendidikan SMA atau sederajat, nilai THR diusulkan antara Rp 4.089.750 rupiah sampai dengan Rp 4.884.600 rupiah.
Bagi pegawai dengan tingkat pendidikan Diploma atau sederajat, Menpan RB mengusulkan anggaran berkisar antara Rp 5.436.900 rupiah sampai Rp 4.573.800 rupiah.
Sementara bagi pegawai dengan pendidikan Diploma IV sampai S-1, THR diusulkan berkisar pada angka Rp 5. 492.550 rupiah.
Sedangkan bagi pegawai dengan tingkat pendidikan S-2/ S-3 serta yang sederajat, pemberian THR diusulkan pada rentang Rp 6.470.100 sampai Rp 7.542.150 rupiah.
Dalam pengajuan usul tersebut, selain mempertimbangkan faktor pendidikan, Menpan RB juga memperhatikan faktor lamanya pegawai dalam bertugas.
Demikian informasi THR bagi ASN yang dirangkum Ayojakarta dari kanal Youtube Obor Edukasi pada Senin, 27 Maret 2023. ***

Share this article
Pemerintah melalui Menpan RB telah mengeluarkan surat terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN.