AYOJAKARTA.COM--Setelah kasus penganiayaan oleh anak Pejabat Pajak viral, publik mendesak agar pihak kepolisian juga menangkap kekasih Mario dengan inisial AG karena ada dugaan ia merupakan orang yang menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan kepada AG untuk mendapatkan informasi, jadi AG hingga saat ini masih menjadi saksi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.
Diketahui bahwa AG merupakan pelajar SMA yang masih berusia 15 tahun, maka dari itu dari pihak pengacara meminta perlindungan kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Hery Firmansyah sebagai Pakar Hukum Pidana menyandingkan kasus ini dengan kasus Ferdy Sambo karena ada kemiripan.
Pada kasus Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi mengklaim dirinya telah diperkosa oleh korban yang dalam kasus ini adalah Yosua.
Karena klaim itulah Putri Candrawathi ingin mendapat perlindungan hukum, namun pada akhirnya dugaan adanya pemerkosaan tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Sama halnya dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Hery Firmansyah menduga pihak AG meminta perlindungan dari KPAI merupakan salah satu dari strategi agar terlepas dari hukum.
“Hal ini kemungkinan besar bisa saja menjadi strategi ya untuk kemudian mengatakan bahwa ya dirinya ini orang yang butuh perlindungan. Dengan kata lain kalau butuh perlindungan, bukanlah pelaku. Secara tidak langsung efeknya ke sana,” ujar Hery Firmansyah, dikutip dari youtube tvOneNews (28/2/2023).
Bagaimanapun jika berbicara perihal anak, maka KPAI akan bertindak memberikan perlindungan terbaik untuk anak.
Namun Hery Firmansyah memiliki pendapat bahwa langkah dari pengacara AG untuk membawanya ke KPAI adalah kurang tepat.
Karena harus dipastikan terlebih dahulu perlindungan apa yang harus KPAI berikan. Apakah perlindungan sebagai saksi, pelaku, atau korban.
Baca Juga: Seram! Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Ada Hal Mengerikan yang Ia Tangkap dari Mario Dandy, Apa Itu?
“Menurut saya agak kurang tepat ketika ke KPAI misalnya, karena ya ini kan posisinya dia kan belum tahu apakah dia sebagai korban, sebagai saksi atau apa. Sudah dilempar bola panasnya ke KPAI,” ujar Hery Firmansyah.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI menegaskan meskipun pihaknya terbuka kepada semua anak untuk memberikan perlindungan tapi apabila nantinya anak terbukti bersalah maka KPAI akan tetap menganggap ia bersalah.
Begitupun sebaliknya jika anak terbukti tidak terlibat dan juga tidak bersalah dalam kasus ini maka ia akan mendapatkan perlindungan dari KPAI.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Curiga Seluruh Pejabat Dirjen Pajak Bermasalah dengan LHKPN: Harus Lakukan Investigasi
“Kami terbuka bagi siapapun untuk memohonkan dalam hal ini pengawasan ya yang dilakukan oleh KPAI. Tapi sekali lagi justru berdasarkan basis pengawasan ini kami melihat ketika anak salah ya tetap salah,” ujar Komisioner KPAI Ai Martayati.
“Ketika anak melakukan tindakan pidana dan itu dinyatakan sebagai anak yang misalnya nih dari saksi kemudian menjadi pelaku itu juga sesuatu yang tidak menutup kemungkinan. Jadi bagi kami proses polisi dulu yang memang harus clear menetapkan bagaimana situasi anak ini,” lanjutnya.***

Share this article
Bagaimanapun jika berbicara perihal anak, maka KPAI akan bertindak memberikan perlindungan terbaik untuk anak.