AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David masih menjadi sorotan publik.
Hingga kini polisi pun masih terus mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Salah satunya, polisi mengusut tentang peran kekasih Mario Dandy yakni AG dalam aksi penganiyaan ini.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Mario Dandy dan Ibunya Disorot, Publik Ramai Protes Sambil Beri Sindiran Begini
AG diduga kuat berada di lokasi saat penganiayaan itu terjadi.
Namun, polisi mengatakan pihaknya harus berhati-hati untuk menangani AG karena masih di bawah umur.
Diketahui, AG sendiri sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Baca Juga: Sebut Mario Dandy Kaya Sampah, Deddy Corbuzier Murka: Bapak Kamu Juga Saya Ga Takut!
Menurut pihak Kepolisian dugaan keterlibatan AG termasuk perannya dalam aksi penganiayaan ini masih didalami.
Kepolisian mengatakan bahwa kasus ini masih terkait pada sistem keadilan anak dan UU perlindungan anak.
AG sendiri diketahui masih berusia 15 tahun yang secara hukum masih tergolong sebagai anak-anak.
"Tentunya penyidik juga patuh dalam sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal Metro Tv pada Selasa (20/2/2023).
Di sisi lain, menurut pakah hukum pidana, Hibnu Nugroho menyebut bahwa AG bisa saja berpotensi dipidana.
Terlebih jika AG terbukti melakukan provokasi dalam aksi penganiayaan terhadap David.
Baca Juga: Ayah David Ungkap Telah Miliki Data Penguat Keterlibatan Pacar Mario Dandy: Kita Tunggu Kejutan Baru
"AG ini berpotensi juga sebagai pelaku," ujar Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu, AG ini nantinya akan dilihat berpotensi atau tidak dalam melakukan provokasi.
"Perlu digali, penggalian-penggalian ini perlu ada suatu pendampingan, oleh karena itu dalam peradilan ini ada dua kompetensi, kompetensi peradilan bukan anak dan kompetensi peradilan anak," katanya.
Baca Juga: Viral Seorang Pria Mengaku Pernah Berduel dengan Mario Dandy Satriyo, Sebut Karena Perkara Wanita
Jika menggunakan peradilan anak, bisa menggunakan yang namanya deversi.
"Deversi itu peralihan peradilan yang melakukan suatu peradilan khusus anak atau mungkin dalam suatu kondisi di luar persidangan yang murni," ungkapnya.
Menurut Hibnu jika memang itu dilakukan oleh anak, tapi memiliki pemikiran yang dewasa hal ini bisa dijadikan evaluasi ke depan dalam Undang-undang anak.***

Share this article
Pakar mengusulkan bahwa AG bisa diperiksa dengan menggunakan sistem deversi sebagai pengganti UU perlindungan anak.