AYOJAKARTA.COM - Buntut kasus penganiayaan MDS anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo harta kekayaannya kini terekspos publik yang disebut-sebut mencapai nilai fantastis Rp 56 miliar.
Padahal Rafael sendiri diketahui merupakan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menyadur dari laman suara.com, Minggu (26/2/2023) Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap membeberkan bagaimana celah para pejabat pintar menyembunyikan harta kekayaan yang ia miliki.
Baca Juga: Ingin Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Gerindra Lakukan Ini untuk Menggalang Kekuatan
Yudi menyebutkan bahwa belum adanya UU Perampasan Aset dan Pidana bagi yang tidak melapor LHKPN tapi bohong menjadi celah bagi para pejabat negara untuk menyembunyikan hartanya.
"Ini membuat permasalahan aset tidak wajar menjadi sulit di investigasi, hukum kita masih mengacu penyitaan aset harus jelas kasus pidananya terkait apa dan prosesnya melalui lid (penyelidikan), dik (penyidikan), tut (penuntut), & vonis hakim," kata Yudi.
Menurutnya para pejabat ini cerdik dan juga pintar dalam menyembunyikan hartanya, mereka paham betul bahwa penegak hukum harus investigasi terlebih dahulu aset kejahatanya.
"Karena mereka paham penegak hukum harus investigasi dulu aset dari kejahatannya yang mana yang dia lakukan dan pejabat juga pintarlah menyembunyikan kejahatan atau mencuci uangnya," kata Yudi.
Baca Juga: Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ada Hal yang Tidak Adil dari Sosok Ini
Yudi menilai Jika ada UU Perampasan aset plus pembuktian terbalik terkait harta yang tidak wajar baik itu dilaporkan dalam LHKPN atau tidak. Maka cara-cara pencucian uang ini banyak dilakukan agar tidak terdeteksi dan upaya aset hasil korupsi bisa efektif.
"Jadi sekali lagi, ini harus jadi momentum bahwa di 2023 ini, minimal UU Perampasan aset harus segera disahkan, setidaknya menjadi payung hukum ketika merampas harta harta yang diduga diperoleh dari sumber yang tidak benar selain gaji atau sumber lain yang sah," katanya
Adapun harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo saat ini diketahui mencapai Rp56 miliar dari LHKPN, atas harta yang fantastis itu KPK lantas menyadari kejanggalan tersebut.
Menariknya, kekayaan Rafael ini terbongkar seiringnya kasus yang sedang membelit anaknya MDS lantaran kasus penganiayaan kepada David anak petinggi GP Ansor.
Dimana saat melakukan penganiayaan tersebut MDS beserta teman-temanya membawa mobil mewah Rubicon yang nilainya mencapai miliaran, selain itu plat mobil yang dikenakan adalah plat mobil palsu.
Belum lagi fakta gaya hidup mewah yang kerap ia pamerkan dalam akun media sosialnya.
Kini anak pejabat pajak Rafael Alun tersebut harus ditahan pihak kepolisian dan telah berstatus sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David hingga berakhir koma.
Sedangkan Rafael sendiri kini diketahui sudah mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak sejak Jumat (24/2/2023) lalu.***

Share this article
Yudi menyebutkan bahwa belum adanya UU Perampasan Aset dan Pidana bagi yang tidak melapor LHKPN tapi bohong menjadi celah bagi para pejabat