AYOJAKARTA.COM--Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer kini tengah mempersiapkan diri jelang eksekusi penahanan dirinya.
Persiapan eksekusi penahanan bagi Richard Eliezer pun juga dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.
Dalam persiapan eksekusi vonis penahanan bagi Richard Eliezer, pihak Kejari Jakarta Selatan juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu guna memastikan apakah nantinya lokasi eksekusi vonis penahanan Richard Eliezer akan di lakukan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Pemilihan lokasi oleh Kejari Jakarta Selatan juga karena memperhatikan status Eliezer sebagai justice collaborator.
Hal itu disampaikan oleh pihak Kejari melalui Syarief Sulaeman Nahdi.
"Kami sebagai Jaksa akan melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut," ungkap Syarief seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.
Syarief juga mengatakan bahwa tempat eksekusi saat ini sedang dilakukan proses persiapan.
"Untuk eksekusi itu sedang kami persiapkan tempatnya, kami ada beberapa pertimbangan ya, untuk menempatkan yang bersangkutan nanti. Tentunya mungkin di Lapas atau di yang lain," ujarnya.
Pihak Kejari seperti yang telah disampaikan tadi, juga sedang melakukan koordinasi dengan LPSK terkait hal tersebut.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan LPSK untuk hal ini karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh hakim dalam putusannya yang lalu," tambahnya.
Vonis Richard Eliezer sendiri telah ditetapkan oleh Hakim dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut akan berkekuatan tetap apabila selama 7 hari sejak putusan tidak ada banding yang diajukan.
Baca Juga: Detik-detik Putusan Sidang Etik Bharada E, Begini Kata Edwin Partogi Soal Kemungkinan Masuk LPSK
Baik pihak Kejaksaan Agung maupun pihak Richard Eliezer sendiri diketahui tidak ada yang melakukan banding atas vonis tersebut.
Maka dapat dipastikan vonis bagi terpidana Richard Eliezer telah sah atau inkrah dengan berkekuatan hukum tetap.
Richard Eliezer juga diketahui telah menjalani sidang kode etik profesi yang dilaksanakan pada Rabu 22 Februari 2023 kemarin.
Richards Eliezer dinyatakan tidak dilakukan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat oleh pihak kepolisian.
Namun hanya diberikan sanksi demosi selama 1 tahun.***

Share this article
Dalam persiapan eksekusi vonis penahanan bagi Richard Eliezer, pihak Kejari Jakarta Selatan juga melibatkan LPSK dan