AYOJAKARTA.COM - Nasib karier Richard Eliezer di ujung tanduk.
Saat ini ia tengah menjalani sidang etik yang memutus nasibnya menjadi anggota Polri.
Sebelumnya Richard Eliezer terseret kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya yakni Brigadir Yosua dan divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap Bharada E ini karena majelis hakim mengabulkan status justice collaborator.
Selain itu, Richard Eliezer mendapat banyak hal meringankan seperti telah mengakui kesalahan dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan juga sudah dimaafkan.
Atas vonis yang telah dijatuhkan, penguak fakta ini masih mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan bahwa pihaknya juga menyarankan Richard Eliezer ditugaskan ke LPSK untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Secara umum belum ada yang berubah ya kita masih memberikan perlindungan fisik,” ujarnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (22/2/2023).
“Perlindungan fisik itu kita memastikan keselamatan Eliezer di dalam tahanan ya. Ada petugas LPSK yang selama 24 jam berada di dekat Eliezer,” imbuhnya.
Menurutnya jika seandainya Bharada E tidak dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan masih menjadi anggota Polri, LPSK membuka diri apabila Kapolri mengizinkan atau menugaskan karena sudah banyak anggota Polri yang sudah ditugaskan oleh Kapolri.
“Kalau dia seandainya tidak di PTDH oleh Polri dan masih diterima sebagai anggota Polri, kami sudah menyampaikan bahwa LPSK membuka diri apabila Kapolri mengizinkan atau menugaskan,” ujar Edwin Partogi.
Terkait dengan ancaman setelah vonis dijatuhkan, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan bahwa hal tersebut tidak terlihat.
“Saya lihat semuanya berjalan lancar ya, tidak ada hal-hal yang terlihat bahwa ada ancaman,” ujarnya.
“Tetapi mungkin penilaian dari LPSK itu adalah ke depannya ya, setelah Richard itu kembali aktif di Polri, itu mungkin yang harus kita jaga bersama,” imbuhnya.
Baca Juga: Bocoran Isi Memori Banding Kejagung Untuk Ferdy Sambo Cs, Simak Selengkapnya di Sini!
Ia dan rekan timnya tetap akan memantau, tetapi semuanya dipercayakan kepada Institusi Polri.
Sebelumnya Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan atau TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan dugaan pelanggaran kode etik Richard Eliezer.
TAMPAK mengajukan permohonannya di gedung Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Dalam permohonannya, sejumlah advokat tersebut menekankan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator yakni sebagai penguak fakta yang telah membongkar kejahatan sesungguhnya dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
“Jadi TAMPAK tanggal 18 Juli itu melakukan dua laporan dugaan pelanggaran etik yang tadi rekan saya disebut Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam supaya segera dibuat sidang etik,” kata koordinator TAMPAK Saor Siagian.
“Kami meminta supaya etiknya itu dilakukan sebelum pidananya dan kasus etik atas laporan TAMPAK itu sudah dilaksanakan yaitu putusannya adalah PTDH,” imbuhnya.
Bukan hanya Ferdy Sambo saja, Saor Siagian juga mengatakan bahwa TAMPAK juga melaporkan Richard Eliezer sebelum menjadi justice collaborator.
Baca Juga: Wah! Sidang Etik Richard Eliezer dan Teddy Minahasa Bakal Digelar Bersamaan, Begini Kata Kapolri
Maka dari itu, ia mengatakan bahwa laporan atas sejumlah advokat tersebut dicabut dan tidak diteruskan kembali karena melihat putusan vonis sidang majelis hakim.
“Nah karena beliau sudah putus, kami minta supaya laporan kami kami soal saudara dicabut atau tidak diteruskan seperti itu urgensi kami,” ujar Saor Siagian.
“Kalaupun nanti sidang etik yang dilakukan kepada saudara Richard karena kami dengarkan di media, itu juga bukan berdasarkan laporan dari TAMPAK,” imbuhnya.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Sidang Etik Terhadap Bharada E akan Segera Digelar, Nasib Karir Eliezer Dipertaruhkan
Lebih lanjut, Saor Siagian menyatakan bahwa barangkali ada kebijaksanaan dari Kepolisian dan tidak mau nantinya laporan mereka disalahgunakan secara prinsip dan pelanggaran hukum.
Menurutnya mengapa tim advokat tersebut mendorong Richard Eliezer kembali ke kepolisian karena yang bersangkutan merupakan orang jujur dan terbuka.
Richard Eliezer bisa menjadi simbol baru di Institusi Polri sehingga tidak akan ada Ferdy Sambo versi lainnya yang bermunculan kembali.***

Share this article
Berikut tanggapan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu soal kemungkinan Richard Eliezer masuk LPSK.