AYOJAKARTA.COM--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal-hal yang meringankan dari terpidana Richard Eliezer di sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan berkaitan dengan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023), majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan untuk terdakwa yang kini menjadi terpidana Richard Eliezer.
Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga telah dipastikan dan menjadi pertimbangan hal yang meringankan menurut hakim.
“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berperilaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari dan berjanji tidak mengulangi lagi,” katanya.
Tak hanya itu saja, hakim juga menyoroti tanggapan dari keluarga Brigadir J yang dinilai telah memaafkan perbuatan dari Richard Eliezer.
“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan saudara,” tambahnya.
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya telah menjatuhi vonis hukuman pidana terhadap Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari.
Berdasarkan hasil putusan, Richard Eliezer telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, berupa ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadapBrigadir J.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” terangnya.
Atas dasar hal tersebut, Richard Eliezer alias Bharada E resmi dijadikan sebagai terpidana dengan hukuman penjara 1,5 tahun lamanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim.
Sehubungan dengan hal tersebut, hakim juga menyertakan lama masa penahanan sebagai terdakwa untuk dijadikan sebagai pengurang hukuman terpidana Richard Eliezer.
“Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah hakim.***

Share this article
Tak hanya itu saja, hakim juga menyoroti tanggapan dari keluarga Brigadir J yang dinilai telah memaafkan perbuatan dari Richard Eliezer.