AYOJAKARTA.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan terdakwa kasus tilap barang bukti sabu.
Penolakan eksepsi tersebut dibacakan hakim saat sidang dengan agenda putusan sela pada Kamis (9/2/2023).
"Mengadili, satu menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," Ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com
Baca Juga: Kasus Penilapan Barang Bukti Sabu Ditukar Tawas, Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk menolak eksepsi Irjen Teddy Minahasa dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki wewenang dan berhak mengadili perkara tersebut.
Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa Memanas, Hotman Paris Adu Debat Dengan Jaksa Penuntut Umum, Kok Bisa?
"Berwenang dan mengadili perkara perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," Ujar Hakim.
Atas hal itu, dalam keputusan ketiganya, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim, maka proses hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus tilap barang bukti sabu akan berlanjut dan akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.