AYOJAKARTA.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan menjual barang bukti sabu.
Teddy Minahasa tidak sendiri. Ia dituntut bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Teddy diketahui menjual barang bukti sabu serta menukarnya dengan tawas.
Baca Juga: Upaya Akhir Richard Eliezer, Sebut LPSK Rekomendasikan Status JC Dihukum Ringan!
Tujuan Teddy menjual barang bukti sabu antara lain sebagai bentuk apresiasi terhadap anak buahnya.
Dari hasil penjualan sabu itu, sang polisi memberi bonus kepada para anak buahnya.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Jaksa penuntut umum menerangkan bahwa Teddy memerintahkan anak buahnya dan Linda Pujiastuti untuk menjual barang bukti sabu.
Jaksa menjelaskan bahwa sabu yang dijual ini merupakan sebagian dari total barang bukti kasus 41,387 kilogram sabu yang diungkap Polres Buktittinggi pada 14 Maret 2022.
Selain memerintahkan Doddy untuk menilap sebagian barang bukti, Teddy ternyata juga memerintahkan Doddy untuk membulatkan jumlah barang bukti menjadi 4,4 kilogram saat konferensi pers.
"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata jaksa penuntut umum dikutip Ayojakarta.com dari suara.com, Sabtu (04/02/2023).
Kasus ini mulai terungkap setelah beberapa anggota polisi melaporkan aktivitas penjualan barang bukti kepada pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Teddy dan beberapa rekannya terlibat dalam kegiatan tersebut.***

Share this article
Tujuan Teddy menjual barang bukti sabu antara lain sebagai bentuk apresiasi terhadap anak buahnya lewat pemberian bonus.