AYOJAKARTA.COM---Duplik dari terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah disampaikan pada Selasa (31/1/2023).
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menilai bahwa penyampaian duplik Ferdy Sambo cs ini justru menjadi ajang untuk saling sindir.
Sesungguhnya, replik dan duplik jarang terjadi pada perkara pidana. Replik dan duplik disediakan untuk memberikan gambaran bahwa sistem peradilan pidana memberikan ruang yang penuh untuk unsur pembelaan.
Dari unsur pembelaan itulah maka dapat diketahui bahwa ada asas hukum yang sama dengan menyetarakan terdakwa.
“Duplik sebetulnya bagi terdakwa itu sebetulnya untuk meyakinkan kembali jadi mengulang kembali apa yang di dalam suatu pembelaan tapi dalam situasi yang lebih rangkuman, lebih konkrit,” kata Prof Hibnu.
Hibnu Nugroho menyampaikan bahwa dalam sejarah peradilan, replik dan duplik hanya jawab menjawab dan tidak menguraikan kembali.
Namun Hibnu menemukan hal menarik dari replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dan duplik dari para terdakwa.
Baca Juga: JPU Dinilai Serampangan, Pengacara Ferdy Sambo: Replik Jaksa Lahir dari Rasa Frustasi
Ia menilai bahwa alih-alih melakukan tanya jawab yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Yosua dan berdasarkan pada hukum justru replik dan duplik terlihat sebagai ajang saling sindir antara Jaksa dan terdakwa.
“Yang cukup menarik, jawaban-jawaban dari replik-duplik seolah-olah malah menjadi tidak pada konteks yuridis, tapi saling sindir,” kata Hibnu Nugroho.
Hibnu Nugroho memiliki pendapat bahwa adu argumen yang terdapat dalam persidangan adalah sesuatu yang menarik.
Namun berbeda ketika sudah memasuki agenda replik dan duplik karena hanya ada imajinasi yang tidak profesional.
“Adu argumentasi itu sangat menarik tapi begitu masuk replik-duplik tidak ada titik temu, yang ada imajinasi, tidak profesional, tidak menguraikan kembali dan sebagainya,” ujar Hibnu Nugroho.
Duplik dan replik merupakan dua hal yang tidak bisa bertemu karena berlawanan, menurut Hibnu Nugroho.
“Ini yang tidak pernah ada dua sisi yang ketemu karena tadi katakan bahwa sisi objektif dari penasehat hukum itu adalah subjektif. Tapi sisi dari penuntut umum adalah objektif yang subjektif. Di sinilah suatu gambaran yang kalau kita garis tidak pernah ketemu,” kata Hibnu.
Baca Juga: Mantap! Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Singgung Dua Hal yang Kerap Bikin Geram di Persidangan
Selain replik dan duplik yang terlihat seperti ajang saling sindir, Hibnu menemukal hal lain yang menarik ketika Ferdy Sambo dalam dupliknya bertobat dan menyesali.
“Yang menarik bagi saya adalah Pak Sambo dalam dupliknya bertobat, bertobat dalam arti bertanggung jawab, menyesali. Itu alasan-alasan yang saya kita secara sosiologis bagus terus dipertahankan,” ujar Hibnu, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (1/2/2023).***

Share this article
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menilai bahwa penyampaian duplik Ferdy Sambo cs ini justru menjadi ajang untuk saling sindir.