AYOJAKARTA.COM - Mantan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf mengungkap bahwa sosok Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat semasa hidupnya merupakan orang yang baik.
Hal tersebut Kuat ungkapkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Mulanya Kuat Maruf bercerita saat itu ia sudah dua tahun tidak bekerja sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo. Lantas Yosua pun memberi bantuan untuk membayar uang sekolah anaknya.
Baca Juga: 'Hantu' Jenderal Bintang 1 Diduga Gentayangan Bantu Sambo Ringankan Hukuman, Martin Ungkap Sosoknya
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja lagi dengan Bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah membantu dengan rezekinya karena saat itu anak saya belum bayar uang sekolah," kata Kuat
Kemudian Kuat Maruf mengatakan bahwa dirinya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui kesalahannya sehingga dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua.
"Demi Allah SWT saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip dari Kompas TV live, Selasa (24/1).
Terakhir, dengan mengutip Surat Ar-Rahman ayat ke 9, Kuat meminta kepada majelis hakim dapat berlaku dengan seadil-adilnya dalam kasus ini.
"Karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," jelasnya akhir pembacaan pledoinya.
Sementara itu, Kuat Maruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Ia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Kuat dituntut jaksa dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Jaksa juga menilai Kuat Maruf tidak menyesali perbuatannya. Adapun hal memberatkannya adalah perbuatan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat Maruf disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan.***

Share this article
Mulanya Kuat Maruf bercerita saat itu ia sudah dua tahun tidak bekerja sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo.