AYOJAKARTA.COM--- Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan diputuskan bakal dikawal langsung oleh Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Keputusan itu diambil setelah KY mempertimbangkan sejumlah hal-hal dari permohonan masyarakat.
KY disebut baru menerima koalisi dari masyarakat sipil terkait pemantauan dalam persidangan kasus tragedi kanjuruhan.
Koalisi tersebut meminta KY untuk ikut turun tangan memantau jalannya sidang yang disebut menyita sejumlah perhatian dari masyarakat karena ditemukan kejanggalan.
Dilansir Ayojakarta.com dari laman republika.go.id pada Kamis, (19/1/2023) dalam artikel KY Pantau Langsung Sidang Tragedi Kanjuruhan, Juru Bicara KY Miko Ginting menyebut bahwa pihaknya bakal ikut memantau kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Sebelum permohonan pemantauan diajukan oleh koalisi masyarakat dan tim advokasi Aremania Menggugat, Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini," kata Miko.
Miko mengatakan bahwa KY sendiri akan langsung melakukan pemantauan di persidangan atas lima berkas perkara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan, Polisi Gelar Otopsi 2 Jenazah Suporter Arema Asal Bululawang
Dia juga menjamin bahwa laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania akan menjadi catatan penting bagi Komisi Yudisial.
Namun, Miko menegaskan bahwa keputusan penyiaran sidang itu merupakan wewenang dari Majelis Hakim yang bersangkutan.
"Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain Ketua Majelis Hakim," ujar Miko
Lebih lanjut, Miko juga menjelaskan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak akan sama dengan penyiaran secara langsung.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Gilang Juragan 99 Resmi Mundur dari Arema FC, Akui Alami Trauma Berat !
Menurutnya, Institusi Komisi Yudisial (KY) mempertimbangkan tiga aspek penting terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.
Salah satunya terkait akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, dan integritas pembuktian dalam memutus perkara tersebut.
"Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ucap Miko.
Diketahui, Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan sendiri digelar di PN Surabaya sejak Senin (16/1/2023) lalu.
Sementara itu, sidang perdana telah berjalan dengan lancar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka.
Seperti yang disebutkan bahwa lima tersangka tersebut adalah Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno sebagai Security Officer, AKP Hendrawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Share this article
Institusi Komisi Yudisial (KY) mempertimbangkan tiga aspek penting terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang mencoreng sepakbola tanah air