AYOJAKARTA.COM - Nama Lukas Enembe belakangan ini mencuat ke publik setelah drama penangkapannya pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Penangkapan itu ditolak sejumlah warga di depan Mako Brimob Polda Papua, hingga menyebabkan sebanyak 18 orang diamankan dan satu orang meninggal dunia.
Namun yang paling kontra dalam penangkapan Gubernur Papua tersebut adalah penolakan yang digaungkan oleh beberapa kelompok masyarakat.
Dikutip AyoJakarta.com dari sebuah artikel yang diterbitkan dari laman Republika.co.id dengan judul "Membuktikan Isu Korupsi Rp.560 Miliar di Kasus Lukas Enembe" (18/1/2023), hingga kini sejumlah masyarakat dan para mahasiswa yang berada di wilayah Jakarta masih menggelar aksi protes terkait penangkapan tersebut.
Hal ini pun membuat banyak pihak semakin mempertanyakan sikap tidak biasa dari warga Papua tersebut.
Kegaduhan yang kini ramai dipersoalkan warga Papua ini berawal dari keputusan KPK dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022.
Penetapan tersangka itu terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Hal ini diikuti pencekalan Lukas Enembe ke luar negeri tertanggal Rabu, 7 September 2022 hingga hingga 7 Maret 2023, namun statusnya belum diumumkan secara resmi oleh KPK terkait kasus yang menjeratnya.
Kemudian pada tanggal 12 September Lukas Enembe dipanggil KPK ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua untuk diperiksa, namun yang datang hanyalah kuasa hukumnya dengan alasan sedang sakit.
Pada saat itu kuasa hukumnya yang bernama Roy Rening dan Juru Bicara, Muhammad Rifai Darus menyampaikan bahwa Lukas Enembe tidak menerima sepeserpun uang dari pengusaha selama 10 tahun menjabat menjadi Gubernur.
Terkait status tersangka gratifikasi dan amplifikasi kasus Lukas Enembe tersebut, kemudian munculah isu kriminalisasi dan diskriminasi pada kasus tersebut.
Ada sejumlah hal yang menyebabkan isu kriminalisasi ini mencuat salah satunya adalah hingga saat ini belum ditetapkannya wakil Gubernur untuk Papua setelah Klemen Tinal dari partai Golkar tutup usia pada 21 Mei 2021 akibat serangan jantung.
Penyebabnya adalah belum ada kesepakatan antara DPR Papua dengan Pemerintah.
Hal ini pun semakin meresahkan saat terdengar suara adanya ancaman bahwa pemerintah akan menjatuhkan kasus hukum karena perbedaan pendapat dalam penetuan tersebut.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, ancaman itu datang dari utusan Presiden Joko Widodo.
Kemudian untuk meredam eskalasi di Papua akhirnya KPK mengumumkan secara resmi mengenai kasus yang menjerat Lukas.
Sementara itu, dalam melawan tuduhan kriminalisasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada Senin, 19 September 2022, mengungkapkan, dugaan korupsi Lukas Enembe mencapai ratusan miliar rupiah.
Akhirnya pada 5 Januari 2023 KPK mengumumkan penahanan tersangka pemberian gratifikasi kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka.
Rijatono Lakka diduga memberikan suap uang Rp 1 miliar agar mendapat tiga proyek senilai Rp 41 miliar selama periode 2019-2021.
Selain itu KPK juga menduga Lukas mendapat gratifikasi lain senilai Rp 10 miliar dari Rijatono.
Namun bukan hanya menyoal suap tersebut, KPK dituntut mampu membuka lebih terang terkait isu uang judi kasino Rp 560 miliar dan korupsi lain yang gembar-gemborkan Mahfud MD.
Artikel ini telah terbit pada laman Republika.co.id dengan judul "Membuktikan Isu Korupsi Rp.560 Miliar di Kasus Lukas Enembe".***

Share this article
Nama Lukas Enembe belakangan ini mencuat ke publik setelah drama penangkapannya pada Selasa (10/1/2023) lalu.