AYOJAKARTA.COM – Pada Senin (16/1/2023) kemarin, terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ricky Rizal digelar bersamaan dengan terdakwa Kuat Maruf.
Dalam sidang tuntutan Ricky Rizal yang digelar Senin kemarin, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut pidana 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.
Baca Juga: Tak Terima Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Erman Umar: Ini Adalah Ilusi!
Kemudian untuk terdakwa Kuat Maruf sendiri juga dituntut pidana yang sama dengan terdakwa Ricky Rizal yakni pidana 8 tahun.
Namun tak sedikit publik yang merasa kecewa atas tuntutan JPU kepada Ricky Rizal tersebut yang dinilai sangat ringan.
Lantas apakah yang sebenarnya mendasari JPU sehingga hanya memberikan tuntutan dengan pidana 8 tahun untuk terdakwa Ricky Rizal?
Dikutip AyoJakarta.com dari Kompas TV pada (16/1/2023), JPU menuturkan ada hal meringankan terkait tuntutan pidana 8 tahun untuk terdakwa Ricky Rizal tersebut.
Hal meringankan bagi terdakwa Ricky Rizal tersebut tertera dalam surat tuntutan dan dibacakan oleh JPU.
Baca Juga: Suara Bergetar! Ayah Yosua Soroti Sikap Angkuh dari Mimik Wajah dan Sorot Mata Tajam Ferdy Sambo
Salah satunya adalah faktor usia dari terdakwa yang dinilai masih mudan dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
“Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” jelas JPU.
Kemudian hal meringankan lain yang jadi pertimbangan JPU untuk menjatuhkan putusan bagi terdakwa Ricky Rizal adalah statusnya sebagai Kepala Keluarga.
“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah,” ungkap JPU membacakan isi surat tuntutan.
Baca Juga: Kecewanya Ayah Brigadir J Terhadap Keputusan Jaksa: Anak Kami Terus-menerus Difitnah
Selain itu faktor anak juga menjadi pertimbangan pihak JPU sehingga hanya memberikan tuntutan pidana selama 8 tahun untuk terdakwa Ricky Rizal.
“Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” jelas JPU.
Namun meski Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun, namun hal tersebut belum merupakan akhir dari kasus ini.
Masih ada tahapan keputusan pledoi dan juga terkait vonis hukuman sendiri hanya Majelis Hakim yang berhak menentukan. ***

Share this article
Pada Senin (16/1/2023) kemarin, terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.