AYOJAKARTA.COM - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar memberikan tanggapan keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.
Seperti diketahui, Ricky Rizal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara.
Erman Umar sebagai pengacara Ricky Rizal tentu tidak terima akan keputusan tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Selasa, 17 Januari 2023 berikut ulasannya.
Erman Umar mengatakan bahwa tuntutan kepada kliennya ini hanya ilusi.
“Kalau saya menganggap mau 8 tahun kek, mau hukuman mati kek. Ini adalah ilusi,” ujar Erman.
Baca Juga: Ramalan Tarot Denny Darko Soal Ferdy Sambo: Four of Wands, Sosok Besar Berkuasa Lindungi Sambo!
“kenapa saya bilang ilusi dari mana sejak kapan terdakwa punya rencana ikut rencana itu sejak dari Magelang kan ilusi.” tambahnya.
Menurut pembelaan Erman Umar, kliennya ini memiliki niat baik saat mengamankan senjata Brigadir Yosua.
Hal ini dibuktikan dari adanya hasil lie detector bahwa Bripka RR menunjukan adanya kejujuran.
“Padahal perbutan saudara Ricky mengamankan senjata sudah didukung oleh Lie detector bahwa dia jujur dalam rangka niat baik jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan atau terjadi kejadian yang tidak diharapkan sebagai seorang Polisi punya kewajiban moral punya diskresi,” terangnya.
Pengacara Bripka RR menyampaikan bahwa dalam dakwaan tersebut telah dibantah.
Menurutnya tidak ada bukti yang dapat menjelaskan adanya perintah dari Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo.
“mana bukti yang mendukung bahwa si Ricky disuruh oleh si Sambo disuruh oleh si Putri kapan dimana?,” kata Erman.
“Padahal pertama kali dia mendapatkan informasi bahwa terjadi pelecehan adalah di Saguling kan,” pungkasnya.
Menurut pengacara Bripak RR ini, kliennya hanya terbawa oleh keadaan pemimpinnya.
“Dalam kasus ini kita dari awal Ricky Ikhlas, Karena apa dia terbawa keadaan disini dia terbawa sama pimpinannya yang punya niat sedangkan dia tidak sudah menolak tapi dipaksakan oleh ilusi kejaksaan makanya dibuat oleh mereka mulai lagi dari Magelang,” ucapnya.***

Share this article
Pengacara Ricky Rizal angkat bicara terkait tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara.