AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini masih terus bergulir di persidangan.
Begitu banyaknya pihak yang terkait dan juga banyaknya saksi yang dihadirkan, membuat kasus ini hampir sampai pada titik akhir batas penahanan para terdakwa.
Hal ini pun sempat dikhawatirkan oleh mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji saat para terdakwa telah berada di luar tahanan.
Baca Juga: Intip Fashion Kelas Atas Putri Candrawathi, Ada Tas Mewah hingga Jaket Kekinian Seharga Rp 19 Juta
Ia kemudian menyayangkan terlalu banyak ahli yang didatangkan, sebab jika mendatangkan ahli hukum pidana, baik JPU maupun Hakim merupakan seorang yang ahli dalam bidang tersebut.
Namun dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV (3/1/2023), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memberikan keterangannya terkait berakhirnya masa penahanannya para terdakwa.
"Pemeriksaan selama 90 hari itu pasal 26 ayat 1 dan ayat 2, kemudian jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut maka bisa dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi dasarnya pasal 29 ayat 1 ayat 2 , kemudian di 6," ucap Djuyamto.
Lebih lanjut Djuyamto menambahkan bahwa masa penahanan para terdakwa bisa ditambah 60 hari jika diajukan sampai ke Pengadilan Tinggi.
"Itu total masa penahanan yang bisa diberikan oleh pengadilan tinggi itu adalah selama 60 hari, artinya apa setelah berakhirnya masa penahanan nanti 9 Januari oleh Pengadilan negeri, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti akan meminta perpanjangan penahanan kepada Pengadilan Tinggi atas dasar pasal 29 ayat 1,2 dan ayat 6 tadi," jelas Djuyamto.
Djuyamto pun kemudian menjelaskan bahwa publik tidak perlu mengkhawatirkan masa penahanan para terdakwa yang hampir habis pada pekan depan.
"Jadi tentu sudah diantisipasi Majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," ucap Djuyamto.
Di akhir penjelasannya Djuyamto mengatakan bahwa persidangan ini sudah hampir memasuki babak akhir.
"Kami sudah melihat ini telah memasuki babak-babak akhir, nanti setelah keterangan terdakwa ada tuntutan kemudian replika dublik kemudian baru putusan," pungkas Djuyamto.***

Share this article
Ferdy Sambo cs Batal Bebas! PN Jaksel Pastikan Perpanjang Masa Penahanan Diperpanjang. Apa yang terjadi setelahnya?