AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo disebut-sebut sudah berencana memancing hakim yang menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J agar bisa dibebaskan pada 9 Januari 2023.
Hal ini disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji yang menyampaikan bahwa Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya telah mempermainkan waktu untuk mendapatkan kebebasan.
Seperti yang diketahui, batas penahanan maksimal dari pengadilan negeri sendiri maksimal adalah 90 hari sejak perkara dibuka oleh hakim.
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masuk ke persidangan pada 10 Oktober 2022 dan masa penahanan Ferdy Sambo beserta terdakwa lainnya akan berakhir pada 9 Januari 2023.
"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dalam sebuah diskusi virtual bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023).
Proses persidangan kasus Ferdy Sambo yang sangat panjang membuat masa penahanan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut hampir habis.
Hal ini kemudian yang dinilai oleh Susno bahwa hakim sidang telah terpancing rencana dari kubu Sambo untuk mengulur waktu masa sidang.
"Belum lagi libur tahun baru, terkejar tidak 9 Januari? Ini berarti sudah terpancing," ucap dia.
Dengan demikian, mempermainkan waktu sidang itu menjadi trik kubu Ferdy Sambo untuk mengulur-ulur waktu agar bisa bebas pada 9 Januari 2023.
Padahal, Susno menilai bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi suatu perrkara yang sangat mudah untuk dibuktikan.
"Saya sejak awal bilang, kasus ini adalah kasus-kasus yang sangat gampang untuk dibuktikan," kata Susno.
Bahkan, ia menilai bahwa kasus seperti ini bisa ditangani oleh Polsek karena tidak melibatkan orang-orang besar.
Menurutnya, bukti-bukti yang sudah ada di persidangan sudah cukup untuk membuat keputusan dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dan katanya yang menyuruh, Bapak itu (Sambo) dan ikut menembak, itu kan sudah cukup alat bukti,” ujarnya.
Selain itu, ada juga bukti lain yang menjelaskan keterlibatan Ferdy Sambo yang bisa membuktikan bahwa bukan hanya Richard yang menembak Brigadir J.
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua," jelas dia.
Menurutnya, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sudah cukup untu memenuhi unsur kesengajaan.
Hal ini dapat dipastikan dengan diberikannya senjata kepada Bharada E atau Richard Eliezer oleh Ferdy Sambo.
"Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar untuk koboi-koboian?" ujar dia.

Share this article
Hakim Terpancing! Terungkap Trik Ferdy Sambo agar Bisa Bebas pada 9 Januari 2023. Seperti apa? Simak di artikel ini.