AYOJAKARTA.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang juga merupakan kuasa hukum mendiang Brigadir Joshua meradang.
Pada 22 Desember 2022 lalu, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Hal itu bermula dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam salah satu siniar milik Uya Kuya yang dinilai Gerah (Gerakan Rakyat Anti Hoaks) sudah menyebarkan fitnah.
Dimana dalam acara tersebut, sewaktu membahas tentang tambang ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong, Kamaruddin berkomentar.
“Disitu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia,” kata Kamaruddin.
Baca Juga: Adem dan Mengharukan, Ini Momen Kamaruddin Simanjuntak Pertemukan Keluarga Yosua dan Bharada E
Dengan alasan tersebut, organisasi masyarakat Gerah yang diwakili oleh Juliana kemudian melakukan tuntutan kepada kuasa hukum dari Brigadir J tersebut.
“Itu fitnah dan berita bohong, dan cenderung akan membuat orang jadi tidak lagi menghargai Polri,” ujar Juliana kepada awak media.
Juliana juga menilai institusi kepolisian adalah lembaga yang wajib dibela kehormatan dan kesuciannya.
“Yang disebut itu polisi mana? Karena yang disebut bukannya oknum, tetapi institusi kepolisian republik indonesia,” pungkas Juliana.
Gerah kemudian berusaha menjerat Kamaruddin Simanjuntak dengan pasal 28 (2) juncto 45A (2) UU ITE, dan pasal 14, 15 UU No. 1 Tahun 1946, dan 207 KUHP.
Menindaklanjuti laporan ormas Gerakan Rakyat Anti Hoaks atau Gerah, pengacara Kamaruddin Simanjuntak angkat suara.
“Hak setiap orang melapor, silahkan buktikan laporanmu, yang jelas saya mengkritik Polri bukan karena kejahatan,” ujarnya sewaktu dimintai keterangan.
Selain itu, Kamaruddin juga memaparkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi pernyataan dalam acara siniar tersebut.
“150 triliun perputaran uang mafia di judi online, mereka tidak tahu, masuk akal nggak?” tanya Kamaruddin, meminta untuk berkontemplasi.
Kamaruddin menjelaskan sumber data intelijennya yang kemudian ia jadikan sebagai landasan dalam membuat pernyataan.
“Terbukti, begitu saya buka, praktik mafia dengan mempergunakan kepolisian, begitu diperintah Kapolri, satu minggu bisa tutup,” sanggahnya.
Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan daerah-daerah yang menyetop judi online, seperti Medan, Surabaya, Jakarta, Bandung, Kalimantan, Sulawesi, Papua.
“Malu menyebar hoaks!” pungkasnya seperti dikutip AyoJakarta dari kanal Youtube Intens Investigasi, Sabtu (31/12/2022). ***

Share this article
Menindaklanjuti laporan ormas Gerakan Rakyat Anti Hoaks atau Gerah, pengacara Kamaruddin Simanjuntak angkat suara.