AYOJAKARTA.COM--Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Agenda sidang pada hari tersebut yaitu menunjukkan puluhan bukti, video, foto, dan kabar hoax yang beredar dihadirkan oleh penasehat hukum dari kubu Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menampilkan 35 bukti tambahan yang digunakan untuk meringankan pidana dari kliennya.
Sejumlah bukti meringankan yang diajukan di antaranya foto pada saat momen perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Selain itu juga ditampilkan foto kegiatan bersama dengan ajudan hingga foto kebersamaan Brigadir Yosua bersama sejumlah ajudan di sebuah klub malam.
Tak hanya menampilkan foto dan video saja, tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati juga mengajukan salinan putusan kasus pembunuhan kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Brigadir Yosua yaitu Martin Lukas Simanjuntak angkat bicara.
Menurut Martin, bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tidak bernilai malah justru akan menyudutkan pasangan suami istri eks Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Kabar Gembira! Akhirnya Lesti Kejora Bisa Tampil di Televisi Lagi, Rizky Billar Bakal Menyusul?
“Nggak lah justru bukti ini, ya tidak bernilai,” ujar Martin Simanjuntak seperti dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan akun TikTok @breakingnews84, Jumat (30/12/2022).
“Justru cenderung menyudutkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati,” lanjutnya.
Martin Simanjuntak mengungkapkan ada beberapa bukti surat yaitu yang pertama tentang putusan kasus Jessica Kumala Wongso yang digunakan untuk membuktikan motif.
Tetapi menurut penasehat hukum keluarga Brigadir Yosua, pihak Ferdy Sambo lupa di dalam putusan tersebut pasal 340 KUHP tergenapi.
Baca Juga: Soal Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Kompolnas: Mengada-ada!
“Tapi dia (Ferdy Sambo) lupa bahwa di dalam putusan tersebut 340 itu tergenapi loh, ya 340 tergenapi,” tutur Martin Simanjuntak.
Tak hanya itu, pengacara keluarga Brigadir Yosua juga meyakini bahwa putusan jaksa nantinya akan menuntut Ferdy sambo dengan pasal 340 KUHP.
“Jadi kalau dijadikan bukti justru itu akan menguatkan dari tuntutan jaksa nantinya. Dan saya memang yakin pada saat tuntutan, jaksa akan menuntut 340,” lanjutnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, orang tua Brigadir Yosua, juga tidak percaya dengan bukti yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat justru heran dengan peristiwa pembunuhan terjadi apabila dalam foto terlihat akrab dan dekat dengan atasannya.***

Share this article
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menampilkan 35 bukti tambahan yang digunakan untuk meringankan pidana dari kliennya.