AYOJAKARTA.COM – CPNS 2023 resmi dibuka oleh pemerintah untuk formasi umum dengan berbagai lowongan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas telah memastikan bahwa pengadaan CPNS 2023 akan dilakukan oleh pemerintah.
Selain CPNS 2023, pemerintah juga membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi lowongan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
"Sudah diputuskan pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," ujar Abdullah dikutip AyoJakarta dari Suara.com, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Lowongan PPPK 2022 Kemenhub untuk Semua Lulusan, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini!
Dalam pengadaan CPNS 2023, ada beberapa formasi yang difokuskan dan dijadikan sebagai prioritas oleh pemerintah.
Lalu, apa saja formasi CPNS 2023 yang diprioritaskan oleh pemerintah? Simak penjelasannya di bawah ini!
Di rekrutmen CPNS 2023, pemerintah nantinya akan berfokus untuk membuka lowongan formasi CPNS untuk para data scientist dan talenta digital secara terukur.
"Dunia digital cepat berubah, pemerintah harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,"ujar Anas.
Selain berfokus pada rekrutmen talenta digital dan data scientist, pemerintah juga akan melakukan perekrutan formasi prioritas untuk profesi jaksa, hakim, dosen, dan jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah akan mengurangi rekrutmen untuk jabatan atau formasi yang terdampak akan trasformasi digital.
Saat ini, analisis jabatan yang terdampak perkembangan digital masih dilakukan oleh pemerintah untuk pertimbangan dalam pembukaan formasi.
Sementara itu, pemerintah sendiri belum menyampaikan detail jadwal pembukaan CPNS 2023.
Namun, para calon pelamar diharapkan mampu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk pendaftaran CPNS 2023.
Salah satu hal yang harus disiapkan calon pelamar di rekrutmen CPNS 2023 adalah dokumen, antara lain sebagai berikut:
- Hasil scan swafoto ukuran maksimal 200 kb, dengan format jpeg atau jpg
- Scan pas foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, dengan format jpeg atau jpg
- Scan surat lamaran, ukuran maksimal 300 kb, dengan format pdf
- Scan KTP, ukuran maksimal 200 kb, dengan format pdf
- Scan dokumen pendukung lain, ukuran maksimal 800 kb, dengan format pdf
- Scan transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, dengan format pdf
Baca Juga: Cara Jitu Jadi PNS! Wajib Cek Formasi Prioritas di Seleksi CPNS 2023, Berikut Daftarnya
Sebagai catatan, mungkin saja pada rekrutmen CPNS 2023 akan dibutuhkan tambahan dokumen, khususnya bagi formasi tertentu.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui laman resmi BKN atau kementerian terkait yang membuka lowongan CPNS. ***

Share this article
Dalam pengadaan CPNS 2023, ada beberapa formasi yang difokuskan dan dijadikan sebagai prioritas oleh pemerintah.