AYOJAKARTA.COM---Kasus pembunuhan Brigadir J masih jadi sorotan, termasuk dari sisi Bharada E yang disebut salah menangkap perintah Ferdy Sambo.
Phak Ferdy Sambo berulang kali mengatakan jika Bharada E alias Richard Eliezer yang menembak Brigadir J karena salah menangkap perintah.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak ikut angkat bicara seandainya Bharada E tak salah artikan perintah Ferdy Sambo.
Hal ini bermula dari pertanyaan yang diajukan oleh pembawa acara talkshow soal Bharada E yang disebut salah oleh Ferdy Sambo.
"Jika Richard itu salah mengartikan perintah Sambo dari hajar malah menembak," seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTVNews, (17/12/2022).
"Apakah Putri dan Sambo mau berterima kasih dan memberikan uang satu milyar?" tanya sang pembawa acara Kontroversi.
Dengan tegas, pengacara Brigadir J ini menjawab jika Bharada E malah akan mendapat perlakukan buruk.
"Tidak," jawab tegas Martin Simanjuntak buat sang pembawa acara tertawa.
"Pasti digamparin itu Richard, dan mungkin dipenjarain," tambahnya tegas.
Hal ini dikembalikan lagi dengan fakta pernyataan seorang Pendeta yang mengatakan jika Ferdy Sambo masih ingin menyelamatkan Brigadir J.
Sebelumnya, Martin Simanjuntak dibuat melongo dengan empat bukti yang dibeberkan pihak Putri Candrawathi soal pelecehan seksual dari Brigadir J.
Febri Diansyah kuasa hukum Putri Candrawathi membeberkan keempat bukti yang menurutnya kuat dan bisa dijadikan dasar adanya pelecehan seksual.
Pertama adalah keterangan saksi yang jadi bukti ada kekerasan seksual yang diterima Putri Candrawathi.
"Kemudian keterangan ahli, alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan yang keempat ada yang disebut dengan bukti petunjuk," ucapnya tegas.
Namun yang menarik adalah ekspresi pengacara keluarga Brigadir J saat Febri Diansyah membeberkan soal bukti pelecehan seksual.
Martin Simanjuntak nampak hanya bisa melongo mendengarkan penjelasan dari rekan pengacaranya, Febri Diansyah.
Hingga akhirnya ia mendapat kesempatan berbicara pada acara tersebut, ia menyampaikan pendapatnya soal ucapan rekannya tersebut.
Baca Juga: Terpopuler! Gelang Putri Candrawathi Jadi Bukti Kuat, Ferdy Sambo Marah hingga Tertangkap Kamera
"Saya tu sebenarnya bingung ya sama cara pikir rekan saya ini, beliau ini masih memposisikan kliennya yang sebagai terdakwa tapi sebagai korban," ucapnya.
"Dari mana dasar hukumnya?" tanya Martin Simanjuntak penuh heran.
Padahal putusan hukum soal penetapan status ini juga belum keluar oleh pengadilan.
Menurutnya untuk menjadi korban, harus ada satu bukti ini.
"Minimal ada laporan polisinya," tandas Martin Simanjuntak dengan tegas.***

Share this article
Martin Lukas Simanjuntak bahas tentang pengandaian bila Richar Eliezer salah memahami perintah Ferdy Sambo, maka pasti ini yang terjadi