AYOJAKARTA.COM – Tudingan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan kekerasan seksual kembali disuarakan oleh Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan saat Putri Candrawathi memberikan kesaksian dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 12 Desember 2022.
Putri Candrawathi kemarin menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, supir sekaligus asisten rumah tangga Keluarga Ferdy Sambo.
Dua terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keterangan Putri Candrawatahi bermula ketika Majelis Hakim menyebut bahwa keterangan istri Ferdy Sambo itu menyudutkan institusi Polri.
“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?,” tanya Hakim kepada Putri Candrawathi seperti dilansir laman pmjnews.com.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri Candrawathi.
Baca Juga: 1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU 2022, Begini Cara Cek Penerima dan Tarik BLT Subsidi Gaji
“Saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara untuk menjadi polisi?,” tanya Hakim.
“Kurang lebih, mungkin 20 tahunan,” ucap Putri Candrawathi.
“Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka mendapatkan kehormatan pada saat pemakaman?,” tanya Hakim.
“Saya tidak tahu persis,” kata Putri.
Mendengar jawab Putri Candrawathi, Hakim lantas menguraikan perihal penghormatan yang diperoleh anggota Polisi saat dimakamkan yakni tidak memperoleh noda atau kesalahan sepanjang kariernya.
Kemudian, Hakim bertanya tentang apa apa yang disampaikan Putri perihal pelecehan sehingga kepolisian membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut.
Putri kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya yakni kekerasan seksual disertai pengancaman dan penganiayaan yang disebut dilakukan Yosua.
“Apa yang saudara sampaikan pada saat pelecehan mengenai dalih pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu?,” tanya Hakim.
“Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya 3 kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi,” ucap Putri Candrawathi.
“Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan ke institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” katanya.
Mendengar hal tersebut, Hakim kemudian mengatakan akibat peristiwa di Duren Tiga banyak polisi yang menjadi korban dengan menjalani sanksi kode etik dan pernyataan Putri disebut menyudutkan institusi Polri.
“Saudara tahu akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang polisi diajukan ke kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian,” papar Hakim.
“Dan sekarang, dari pernyataan saudara tadi, saudara menyudutkan kembali mengenai dari Mabes Polri. Sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu,” imbuh Hakim.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri. Dan seragamnya. Saya pun tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan. selama ini saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan,” kata Putri Candrawathi.
Dalam sidang kemarin, seperti disiarkan langsung oleh Kompas TV, Putri Candrawathi beberapa kali menangis sehingga Hakim menghentikan sejenak pertanyaan dan bertanya apakah saksi bisa melanjutkan memberikan keterangan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Keluarga Yosua telah berulang kali membantah kliennya melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
matiBaca Juga: Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Yosua, Kamaruddin Nilai Itu Bohong: Dia Takut Dihukum Mati
Baca Juga: Geger! Gempa Megathrust Sudah Diramalkan Prabu Jayabaya? Ini yang Akan Terjadi dengan Pulau Jawa
Cerita tentang pelecehan seksual, menurut tim kuasa hukum Keluarga Yosua, adalah halusinasi Putri Candrawathi dan juga Ferdy Sambo saja.
Sidang Tertutup untuk Konten Asusila
Ketika memulai sidang, Putri Candrawathi meminta kepada Majelis Hakim agar sidang berlangsung secara tertutup.
Hakim juga menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum tentang permintaan pengacara Putri Candrawathi agar sidang hari ini berlangsung tertutup.
Jaksa Penuntut Umum yang dimintai tanggapan oleh Hakim menolak permohonan agar sidang berlangsung tertutup.
“Kami menolak terhadap sidang tertutup. Karena kami berpegangan pada Pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak,” kata Jaksa Penuntut Umum di sidang yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Hakim juga menanyakan hal itu kepada Putri Candrawathi. “Saudara saksi, apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?”
“Mohon maaf Yang Mulia. Bila berkenan sidang dengan sidang tertutup. Terima kasih,” kata Putri Candrawathi.
Akhirnya Majelis Hakim memutuskan persidangan tertutup untuk konten asusila. “Majelis memutusukan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya, kita akan dinyatakan terbuka.”***

Share this article
Putri Candrawathi mengungkapkan Yosua melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam dirinya. Bahkan Brigadir J membanting dirinya.