Pembuktian dan Tuntutan Ganti Rugi Gagal Pulang Kampung

bus-ini-viral-karena-angkut-penumpang-pulang-kampung

bus-ini-viral-karena-angkut-penumpang-pulang-kampung

Pemerintah mengeluarkan aturan melarang siapapun mudik. Berlakunya aturan tersebut juga dipercepat, mulai awal Ramadhan sampai H+7 Idul Fitri 2020.

Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan masyarakat umum, semuanya dilarang mudik, kecuali bagi yang sudah terlanjur mudik.

Namun Presiden menyatakan larangan mudik tersebut tidak berlaku bagi yang pulang kampung. Menurut Presiden, mudik dan pulang kampung itu berbeda.

Menurut hemat penulis, tidak perlu diperdebatkan apakah mudik dan pulang kampung itu artinya sama atau berbeda.

Posisikan saja bahwa pernyataan Presiden tersebut dalam praktek hukum bisa dilaksanakan dan akan dipatuhi penegak hukum di lapangan. 

Sehingga dan oleh karenanya, jika merujuk pernyataan Presiden tersebut, berarti petugas yang menghalangi orang yang akan atau sedang pulang kampung merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Namun perlu dijawab setidaknya dua pertanyaan besar yaitu : 

Pertama. Bagaimana pembuktian yang harus dilakukan di lapangan dan alat bukti apa yang perlu dipersiapkan masyafakat yang mau pulang kampung?

Kedua. Jika masyarakat dapat membuktikan dan dapat menunjukan alat bukti sedang pulang kampung, bukan mudik, dan tetap tidak diizinkan penegak hukum, bagaimana dan ke mana masyarakat mencari keadilan?

*

Bagaimana pembuktian dan alat bukti apa yang memiliki kekuatan pembuktian bahwa seseorang itu pulang kampung, bukan mudik, harusnya diatur dalam aturan yang jelas. Seharusnya tidak bisa hanya menyandarkan pada pernyataan lisan Presiden semata. 

Apalagi pernyataan Presiden tersebut hanya disampaikan saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa.

Misal pengaturannya.....

Diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.....

Setidaknya dalam Permenhub yang mengatur larangan mudik diatur juga bahwa ketentuan larangan mudik ini tidak berlaku bagi yang pulang kampung.....

Selanjutnya diatur syarat-syarat pulang kampung, seperti hanya berlaku bagi orang yang bukan penduduk setempat, namun penduduk tujuan.... Alat buktinya misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP)....

Diatur juga alamat KTP harus sama dengan alamat tujuan pulang kampung. Bisa ditambah surat ketetangan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Dan syarat-syarat lainnya.....

Tanpa adanya pengaturan tersebut.... bisa berabe di lapangan dan kemudian hari dibuatnya....

**

Bagaimana kalau masyarakat dapat membuktikan pulang kampung dan menunjukan alat buktinya, bukan mudik, tetapi tetap tidak dapat mudik, tetap disuruh putar balik oleh penegak hukum, kemana dan bagaimana masyarakat pulang kampung akan mencari keadilan?

Ya... pasrah saja..... ndak tahu kalau nanti-nanti...

Lha.... sampai tulisan ini dibuat ketentuan yang menjelaskan dan membedakan apa itu pulang kampung dan apa itu mudik dari sisi norma hukum positif belum ada.....

Bagaimana mau membuktikan pulang kampung.... Bagaimana mau menyiapkan alat bukti pulang kampung.... Kalau aturannya belum ada....

Pastilah masyarakat yang mau pulang kampung tidak dapat membuktikan.... apalagi menunjukan alat bukti... 

Pasti tidak bisa....

Sampai aturan hukum positifnya ada....

*

Namun dari sisi rezim Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki Hak Azazi, Hak Konstitusional, dan Hak Legal untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejelasan pernyataan Presiden tersebut, termasuk dari sisi hukum positif.

Masyatakat berhak untuk mendapatkan kepastian hukum atas penjelasan Presiden yang membedakan pulang kampung dan mudik tersebut.

Masyarakat tidak boleh dibingungkan apalagi sampai dirugikan sedikitpun karena kurang lengkapnya sebuah pengaturan yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak padahal sudah ada pernyataan Presiden tentang itu, seperti pengaturan pulang kampung.

Masyarakat tidak boleh dibingungkan apalagi sampai dirugikan sedikitpun, semisal, karena lambat atau karena lalainya pembantu Presiden menindaklanjuti pandangan Presiden terkait pulang kampung dalam bentuk norma hukum positif agar ada kepastian hukum di lapangan bagi masyatakat dan penegak hukum.

Masyarakat sangat berhak tahu dan masyarakat benar-benar tidak boleh sedikitpun dirugikan.

*

Kalau itu tetap terjadi....?

Ya.... jangan salahkan kalau dikemudian hari ada masyarakat yang iseng.... 

Iseng menuntut pembantu Presiden ke pengadilan karena tidak segera merumuskan aturan terkait perbedaan mudik dan pulang kampung....

Iseng menuntut ke pengadilan karena tidak bisa pulang kampung dan merasa dirugikan...

Ya sebenarnya ndak apa-apa sih.... kan Indonesia Negara Hukum.... boleh saja menuntut ganti rugi secara perdata misalnya.... walaupun itu iseng.... asal administrasi tuntutannya dilengkapi.... 

Kan pengadilan tidak boleh menolak pencari keadilan.... soal dikabulkan atau tidak itu urusan kemampuan pembuktian dan ketersediaan alat bukti....

Tinggal merumuskan konstruksi dalil hukumnya saja... dan membuktikannya dengan alat bukti yang cukup di di depan persidangan...

Namun, saran penulis, kalaupun mau iseng menuntut secara perdata ke pengadilan sebaikmya jangan kebablasan....

Kebablasan nuntut ganti rugi sampai milyaran misalnya.... yang wajar-wajar saja....

Apalagi sampai kebablasannya menuntut Presiden untuk membayarkan ganti rugi misalnya....

Kan Presiden sudah kasih arahan dan pernyataan publik... selanjutnya tanggung jawab pembantu Presiden untuk menindaklanjutinya....

Menuntut pejabat di bawah saja cukuplah.... 

Kalau mau iseng banget.... Menteri-lah pejabat paling tinggi yang dituntut.... masih logis.... kan aturan larangan mudiknya Peraturan Menteri....

Ndak usah kebablasan sampai proses pidana juga.... 

Lalu misalnya ada yang bertanya, kalau kejadiannya menimpa penulis, akan melakukan tuntutan perdata tidak..... kalau iya, siapa yang akan penulis tuntut....?

Kalau penulis sih.... lebih berharap tidak usah tuntut menuntut... ribeeetttt.... bikin gaduh.... negara butuh ketenangan menghadapi serbuan Virus Corona dan segala efeknya yang tidak bisa diprediksi ini....

Namun penulis sangat berharap Pak Menteri melengkapi Peraturan Menteri untuk mengatur materi Pulang Kampung ini.... sederhana gitu saja harapan penulis.... biar teratur....

Kan hukum itu untuk mengatur yang perlu diatur agar tatanan sosial bisa teratur....

Gitu aja kok repot.... epsh.... keceplosan ngutip Gus Dur jadinya....

 

Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.