Corona Hak Asasi Cicero

Ilustrasi
Ilustrasi

Pasien positif corona memiliki hak ssasi yang dijamin konstitusi dan wajib dilindungi sesuai UU terkait.

Masyarakat umum memiliki hak Asasi yang dijamin Konstitusi dan wajib dilindungi sesuai UU terkait.

Jika hak asasi pasien positif corona dan hak asasi masyarakat tidak saling berbenturan pada kasus konkrit, tidak ada masalah, lindungi semua.

Jika hak asasi pasien corona dan hak asasi masyarakat umum saling berbenturan pada kasus konkrit, mana yang harus dipilih? Melindungi hak asasi pasien positif corona atau hak asasi masyarakat umum?

Inilah dilema luar biasa besar yang sedang dihadapi Ikatan Dokter Indonesia dan pegiat Keterbukaan Informasi Publik semenjak virus corona masuk Indonesia dan dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.

Pasal 57 Ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Itulah dasar hak asasi pasien positif corona yang harus dilindungi menurut yang berpendapat data pasien positif corona harus ditutup rapat. Tidak ada ruang kompromi. Kadang penyampaian pendapat tersebut diiringi dengan penyebutan ancaman pidana bagi siapa saja yang berani membuka.

Sementara bagi yang berpendapat berbeda, setelah melihat dan memahami kasus konkrit pandemi corona, dan berpendapat penghentian laju penyebaran virus corona erat kaitannya dengan dibukanya data pasien positif corona, lebih condong menggunakan Pasal 57 Ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan yang mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 57 Ayat (1), salah satunya, demi kepentingan masyarakat. 

Kelompok ini berpendapat bahwa pandemi corona sudah mengancam kepentingan masyarakat, pandemi corona sudah mengancam kesehatan masyarakat, penularan virus corona sudah sedemikian mengkhawatirkan. Dan membuka data pasien positif corona adalah salah satu kebijakan yang teramat sangat diperlukan untuk menahan laju penyebaran virus corona agar kepentingan masyarakat untuk tidak terinfeksi virus corona bisa dilindungi. Itulah dasar hak asasi masyarakat umum dalam situasi pandemi corona.

Ikatan Dokter Indonesia, sebagaimana disampaikan ketua umumnya saat konferensi pers, lebih condong dan sependapat dengan pendapat yang kedua ini. Perlu membuka data pasien positif corona demi melindungi kepentingan masyarakat umum. Tentu saja pendapat ini setelah mempertimbangkan segala sisi, termasum dan tidak terbatas pertimbangan dari sisi profesionalitas profesi dokter dan Kode Etik Kodekteran.

Di sini terjadi perbedaan pandangan yang tajam dan saling bertolak belakang terkait penerapan Hak Asasi Manusia sesuai UU 36/2009 tentang Kesehatan. Hak asasi mana yang harus didahulukan. 
Mendahulukan hak asasi pasien positif corona untuk ditutup rapat sehingga hak asasi masyarakat untuk dilindungi dari ketertularan virus corona diabaikan atau mendahulukan hak Asasi masyarakat luas dengan membuka data pasien positif corona sehingga potensi masyarakat tertular virus corona bisa diminimalisir karena masyarakat dapat optimal menjalankan Pencegahan Oleh Diri Sendiri (PODIS) karena dibekali informasi yang jelas?

Itulah, menurut penulis, secara sederhana potret dilema penarapan Hak Asasi Manusia dalam rezim UU Kesehatan terkait pandemi corona

Bagaimana dengan penerapan Hak Asasi Manusia dalam rezim Keterbukaan Informasi Publik dalam kasus kongkrit pandemi corona ini?

Pasal 17 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Indormasi Publik menyatakan Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: 

Huruf h, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

Angka 2, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

Ini menjadi dasar yuridis formal bagi kelompok yang berpandangan bahwa informasi data dan rekam medik pasien, pasien apapun, termasuk data pasien positif corona harus dilindungi, tidak bisa dibuka dengan alasan apapun, sampai kapapun, dalam situasi apapun. Pokoknya informasi data pasien positif Corona harus ditutup total. Apapun yang terjadi di masyarakat. Tidak peduli. Apapun status kemenularan penyakit yang disebabkan virus corona yang sedang diderita pasien. Mau status penyebaran virus corona adalah wabah, endemi, maupun pandemi. Hak asasi informasi data pasien positif corona untuk dilindungi yang harus dilindungi sebagai harga mati. 

UU sudah menuliskan demikian maka demikianlah adanya. Berani melanggar maka harus dipidana. Berani membuka informasi data pasien positif corona, dengan alasan apapun, berarti sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Kenapa? karena UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah perintah langsung dari Pasal 28F UUD NRI 1945 yang bernaung di bawah BAB Hak Asasi Manusia.

Sementara kelompok lain berpandangan bahwa Pasal 10 Ayat (1) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi menyebutkan Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Masyarakat umum memiliki Hak Azazi untuk mendapatkan Informasi Serta Merta jika ada sesuatu yang mengancam kehidupannya dan ketertiban umum, termasuk dan tidak terbatas pada penyebaran penyakit yang berstatus wabah, apalagi endemi, dan lebih lebih lagi jika sudah pandemi seperti pandemi corona. 

Seluruh informasi yang memungkinkan meningkatnya peluang masyarakat terinvenksi harus diinformasikan kepada masyarakat begitu informasi tersebut diketahui. Itu adalah jak Asasi masyarakat umum sebagai Informasi Serta Merta. Kalau itu tidak dilakukan maka hak asasi masyarakat untuk dilindungi terlanggar. Termasuk dan tidak terbatas jika informasi tersebut adalah informasi data sumber penularan penyakit berupa data pasien positif corona.

Hak Asasi masyarakat untuk dilindungi dirinya, dilindungi keluarganya, dan dilindungi lingkungannya dengan cara diberitahu informasi mengenai sumber penyakit yang mudah menular tersebut, walaupun informasi itu adalah informasi data anggota masyarakat yang tertular positif virus corona sekalipun jika memang anggota masyarakat tersebut tertular Corona. 

Ini semata agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan, dapat menghindari ketertularan, dapat menjaga agar diri, menjaga agar keluarga, dan menjaga agar lingkungannya tidak terinfeksi virus corona yang belum ada obatnya tersebut.

AYO BACA : Hanya Nama Pasien Positif Corona Bukan Rekam Medik

Seluruh hal harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan masyarakat. Semua norma hukum positif bisa dikesampingkan jika norma hukum positif itu justru memperlambat apalagi sampai menghambat usaha melindungi kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari tertular virus corona, termasuk dan tidak terbatas pada informasi sumber penyakit yang sangat mudah menular tersebut.

Semua hak Asasi pribadi tentang informasi data pribadi harus dikesampingkan jika penerapan hak Asasi pribadi tersebut dapat memperlambat apalagi menghambat penerapan hak asasi masyarakat untuk mendapatkan informasi sumber penyakir menular, yaitu dan tidak terbatas informasi data pasien positif corona sebagai penyakit menular dan menularkan tersebut.

Pada intinya kelompok ini berpendapat, hak masyarakat untuk dilindungi dari ketertularan virus corona haruslah diatas segala-galanya dan mengalahkan segala-galanya.

Jika diperhatikan dengan lebih teliti, kedua rezim UU tersebut, rezim UU Kesehatan dan rezim UU Keterbukaan Informasi Publik pada substansinya memiliki dua persamaan substansial, yaitu :

Pertama. Kedua UU tersebut sama-sama mewajibkan melindungi data pasien, termasuk dan tidak terbatas data pasien positif corona.

Kedua. Kedua UU tersebut sama-sama mengesampingkan penerapan norma yang mengatur perlindungan data pasien, termasuk dan tidak terbatas data pasien corona, jika itu berhadapan dengan kepentingan masyarakat dan membahayakan kepentingan masyarakat umum dan ketertiban umum.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana penerapan kedua rezim UU tersebut pada kasus konkrit pandemi corona?

Pertama yang harus dijawab untuk menjawab pertanyaan diatas adalah apakah sudah terpenuhi unsur kepentingan masyarakat dalam kasus konkrit pandemi corona di Indonesia? 

Kedua yang harus dijawab adalah apakah sudah terpenuhi unsur mengancam hidup orang banyak dan ketertiban umum dalam kasus konkrit pandemi corona di Indonesia?

Ketiga yang harus dijawab adalah apakah situasi pandemi corona ini mengancam kepentingan masyarakat, termasuk dan tidak terbatas pada kepentingan masyarakat untuk tidak tertular Virus corona? 

Keempat yang harus dijawab adalah apakah sudah sedemikian seriusnya laju penyebaran virus corona ini sehingga menempatkan Pencegahan Oleh Diri Sendiri (PODIS) oleh masyarakat berada pada posisi sentral, tidak cukup petugas medis?

Kelima yang harus dijawab adalah apakah sedemikian pentingnya informasi data pasien positif corona dalam mencegah laju penyebaran virus corona agar terkendali?

Pertanyaan keenam dan terakhir yang harus dijawab adalah apakah sedemikian berbahayanya jika pasien positif corona berinteraksi dengan dan berada ditengah masyarakat bagi kepentingan masyarakat, yaitu kepentingan keselamatan masyarakat dari tertular virus corona?

Jawaban atas enam pertanyaan diatas penulis kembalikan ke hadapan para pembaca budiman sekalian. 

Namun demikian...........

Wikipedia menuliskan dilamannya : "Kesehatan (kesejahteraan, kebaikan, keselamatan, kebahagiaan) rakyat harus menjadi hukum tertinggi "Biarlah kebaikan (atau keselamatan) rakyat menjadi hukum tertinggi (atau tertinggi)."

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2008-2013, Prof. Dr. Mahfud MD, pernah menuliskan dalam media sosial twiter beliau (12/5/2018) bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi suatu negara, lebih tinggi dari UU, bahkan lebih tinggi dari UUD.

Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo pada Minggu (22/3/2020) terkait penanganan virus corona menyampaikan melalui Jurubicara beliau: Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Dua puluh satu abad silam seorang filsuf besar Yunani pernah menyatakan sebuah asas hukum:

"Salus Populi Suprema Lex"

Cicero (106 SM - 43 SM)

 

Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Wabah COVID-19
# Wabah COVID-19
# Wabah COVID-19
# Ayo Jakarta
# Wabah COVID-19
# Obat corona
# ayojakarta
# Status virus Corona
# Virus Corona
# ayojakarta.com
# Ayo Media Network

News Update

Metropolitan

Rano Karno Resmikan Bus Open Top Tour Jakarta Batavia, CEK Tarif dan Rutenya!

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, secara resmi meluncurkan operasional bus Transjakarta Open Top Tour rute Jakarta Batavia di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Peringati Hari Anak Nasional, PT TransJakarta Gelar Acara Tahunan 'Merakids 2026' Kenaikan Budaya Bertransportasi Publik

Dalam rangka memperingati Hari Anak NNasional, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggelar program tahunan bertajuk 'Merakids 2026: Bermain, Belajar, dan Berpetualang' pada Kamis, 23 Juli 2026.

Nasional

BRI Peduli Dorong Semangat Belajar Anak Indonesia Melalui Program Ini Sekolahku

BRI Peduli memperingati Hari Anak Nasional 2026 dengan kelas inspirasi dan penguatan Program Ini Sekolahku di enam sekolah.

Ekonomi

Siapa Saja Pemegang Saham Utama di Balik Kredivo Group?

Kredivo dikuasai FPL Capital (85%) dan PT Wanteg Selaras Alam (15%). Didirikan Akshay Bhargava dan dipimpin Dirut Umang Rustagi, aset Kredivo tembus Rp1,49 T dengan ekuitas Rp414,49 M di akhir 2025.

News

Targetkan 35.624 KDKMP di Akhir Tahun 2026, Zulhas: Skema Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Merah Putih

Instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, skema penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ekonomi

Kredivo Temui OJK Usai DC Ketahuan Lecehkan Nasabah

Kredivo investigasi dugaan pelecehan oleh oknum debt collector mitra (PT Danakirti Arta Kirana). Hasilnya resmi dilaporkan ke OJK pada 23 Juli 2026 demi pastikan penagihan tegas dan sesuai aturan.

News

Sudah Tahu? Ada Rentetan Aksi Unjuk Rasa Berjilid Sejak 20 Juli 2026 di DKI Jakarta: Tuntutan MBG hingga Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah!

Tak banyak diliput oleh media namun ramai di media sosial, sejumlah titik di wilayah Jakarta diwarnai oleh gelombang aksi unjuk rasa sejak Senin, 20 Juli 2026.

Jakarta Selatan

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Walkot Jaksel Syafrin Liputo Pastikan KBM Tetap Berjalan!

Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, memastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik di SDN Kebayoran Lama Selatan 09 tetap berjalan dengan baik pasca insiden robohnya bangu

News

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini, Polisi Kerahkan 900 Personel hingga Rekayasa Lalu Lintas Situasional!

Sebanyak 900 personel gabungan disiagakan guna mengawal aksi demonstrasi yang akan berlangsung di dua titik wilayah Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2026.

Bekasi

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Jakarta Pusat

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini: Mahasiswa hingga Ojol di 2 Titik Berbeda Gambir dan Kawasan DPR RI!

Setidaknya dua aksi unjuk rasa besar yang digelar oleh aliansi mahasiswa dan massa ojek online (ojol) di sejumlah titik di Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Pipa Sempat Bocor, PAM Jaya Pastikan Layanan Air Bersih di Jalan Simatupang Berfungsi Kembali!

Layanan air bersih untuk warga di wilayah terdampak kebocoran pipa di Jalan TB Simatupang kini telah kembali pulih.

Bekasi

Mendukung Wajah Baru TPST Bantargebang, Saatnya Warga Jakarta Pilah Sampah dari Dapur

Pemprov DKI beralih ke controlled landfill di Bantargebang dengan pasang geomembran cegah air lindi. Target bebas open dumping 2029 ini butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

Cegah Bahaya Pemukiman Padat, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bangun Budaya Sadar Bencana di Tangerang

Pertamina Patra Niaga Regional JBB luncurkan SAHABAT SIAGA di Tangerang! Warga Mekarsari dilatih simulasi kebakaran dan gempa.

Jakarta Selatan

Soal Perbaikan Bangunan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jaksel, Pramono Buka Opsi Gunakan Dana KLB, Apakah Itu?

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara terkait kerusakan bangunan yang terjadi di SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Kerap Jadi Biang Kemacetan di Kawasan Cakung-Cilincing, Pemprov DKI Gratiskan Truk Kontainer Parkir di Terminal Tanah Merdeka!

Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah cepat guna mengatasi kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Cakung-Cilincing.

Bekasi

TPST Bantargebang Mulai Pakai Geomembran, Targetkan Sistem Controlled Landfill Rampung 2029

Pemprov DKI pasang geomembran di TPST Bantargebang untuk transisi ke controlled landfill hingga 2029. Langkah ini tekan air lindi dan butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor, UMKM Mebel Sukoharjo Siap Rambah Pasar Dunia

CV Swakarya Jaya Furniture asal Sukoharjo sukses tembus pasar ekspor Spanyol dan AS! Simak kisah sukses pelatihan ekspor BRI Peduli di sini.

Gadget

Lini Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia, Perdana Bawa Baterai Silikon Karbon dan Chipset 2nm

Samsung merilis Z Flip 8 (Exynos 2600 2nm), Z Fold 8, dan Z Fold 8 Ultra di Unpacked Jakarta. David GadgetIn puji baterai silikon karbon 5.000 mAh di Fold 8 Ultra dan Snapdragon 8 Elite Gen 5.

Nasional

Dorong Service Excellence, Danantara Indonesia Tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga

Danantara Indonesia tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga! Cek inovasi rest area kekinian dan pantauan tol canggih berbasis AI di sini.