Demokrasi dan kesejahteraan merupakan dua konsep yang hingga kini belum selesai untuk diperdebatkan, terkait korelasi dan kausalitas di antara keduanya. Yang menjadi pokok persoalan, benarkah demokrasi mempengaruhi atau menyebabkan terwujudnya kesejahteraan, atau justru sebaliknya?
Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah demokrasi menjadi satu-satunya variabel yang dapat mewujudkan kesejahteraan? Jika benar, demokrasi yang seperti apa? Diskursus dan kontestasi pemikiran sedemikian pada hakikatnya penting untuk dikaji, baik di ruang-ruang akademik, maupun di bilik-bilik perumusan kebijakan di level eksekutif dan parlemen.
Setidaknya ada beberapa faktor penting mengapa diskursus sedemikian perlu dihidupkan kembali. Pertama, upaya untuk menjaga spirit reformasi dan khitah demokrasi. Kedua, faktor yang sifatnya teknis, yakni untuk menciptakan kebijakan prevensi yang kuat agar pesta demokrasi yang dihelat tahun ini dalam bentuk Pilkada di 270 daerah dapat berjalan dengan lancar serta bermanfaat secara esensial bagi rakyat.
Mandat reformasi secara umum adalah menciptakan sistem politik dan pemerintahan yang memungkinkan partisipasi yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Hal ini secara prosedural sejatinya telah dipenuhi melalui berbagai demokratisasi kebijakan oleh pemerintah pasca orde baru. Pemberian otonomi daerah dan pelaksanaan Pemilu secara langsung, merupakan realisasi konkret atas mandat tersebut.
Hanya saja yang belum sepenuhnya dimafhumi adalah bahwa demokratisasi kebijakan tersebut hanyalah variabel antara, bukan tujuan yang sebenarnya. Otonomi daerah misalnya, haruslah memiliki signifikansi terhadap kesejahteraan rakyat (people prosperity) secara langsung.
Pemilu langsung yang memberikan kewenangan bagi rakyat untuk memilih kandidat secara langsung seharusnya mampu mewujudkan kemakmuran bagi rakyat itu sendiri. Namun demikian, realitas yang dijumpai hari ini belum benar-benar sesuai harapan. Terjadi semacam ‘sumbatan’ yang berlokus pada variabel antara tersebut. Sebagai konsekuensinya, kita harus melihat ulang model demokrasi yang sudah berjalan, apakah sesuai dengan khitah demokrasi Indonesia, atau terjadi penyimpangan dalam bentuk mobokrasi hingga plutokrasi.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka proses identifikasi masalah dan tuntutan untuk memformat ulang demokrasi yang dijalankan bukan suatu hal yang berlebihan untuk dilakukan.
Pelaksanaan Pilkada di 270 daerah di seluruh Indonesia pada September nanti bisa dikatakan sebagai batu uji pertama bagaimana kita memaknai momen tersebut sebagai pesta demokrasi atau sekedar selebrasi demokrasi belaka. Tentunya harapan yang membuncah di dada rakyat adalah terpilihnya kandidat yang benar-benar mampu menjadi pendengar yang baik atas aspirasi mereka, serta menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran yang mereka idam-idamkan.
Untuk merealisasikan ekspektasi tersebut, dibutuhkan tanggung jawab dan kesadaran moral dari segenap pemangku kepentingan dalam berdemokrasi. Kapasitas, kapabilitas, serta integritas para pemangku kepentingan inilah yang lebih lanjut akan menentukan bobot demokrasi terhadap variabel antara yang akan dijalankan.
Menambah Bobot Demokrasi
Secara umum kita semua sepakat bahwa ada korelasi (baca: keterkaitan), sekaligus kausalitas (baca: sebab-akibat) antara demokrasi dan kesejahteraan. Dengan berpijak pada pemahaman tersebut, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memperkuat bobot demokrasi itu sendiri. Penguatan bobot demokrasi juga diharapkan mampu memecah ‘sumbatan’ dalam mewujudkan kesejahteraan.
Ada banyak upaya untuk mengukur model korelasi antara kedua variabel tersebut, khususnya yang bersifat kuantitatif. Kerja sama antara Bappenas RI dengan the United Nations Development Program (UNDP) menghasilkan model pengukuran bertajuk Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Setelah berkutat selama kurang lebih tiga tahun dalam memformulasi model pengukuran ini, tahun 2009 IDI dipublikasikan. Ada tiga indikator utama yang diukur, yakni aspek kebebasan sipil, pemenuhan hak-hak politik, serta kelembagaan politik.
Merujuk pada data yang dirilis BPS RI, sejak 2016 hingga 2018 (tiga tahun terakhir), IDI mengalami peningkatan. Pada 2016 IDI berada pada angka 70,9, kemudian naik menjadi 72,11 pada 2017, hingga berada pada posisi 72,39 pada 2018. Ada fenomena menarik yang bisa dipelajari dari publikasi IDI ini. Pada rentang 2009-2013, IDI berada pada level di bawah 70 (<70>70).
Secara keseluruhan, merujuk pada tingkat IDI dari 2009-2018, demokrasi Indonesia bisa dikatakan berada pada level ‘sedang’. Dengan berkiblat pada model ini, maka secara sederhana konklusi yang bisa ditarik adalah butuh penguatan pada tiga indikator tersebut agar kualitas demokrasi bisa melejit naik, tidak lagi berada pada level ‘sedang’. Lantas bagaimana model ini bisa menjelaskan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan? Bukankan demokrasi adalah alat, bukan tujuan?
Demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk demokratisasi kebijakan untuk menguatkan tiga indikator yang diukur pada hakikatnya merupakan variabel antara untuk menuju objektif yang sebenarnya.
Merealisasikan Kesejahteraan
Dengan menggunakan IDI sebagai ‘dahsboard’ demokrasi, langkah selanjutnya yang bisa ditempuh adalah mencari model pengukuran lain yang menggambarkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menemukan relevansinya. Model pengukuran ala IDI harus disandingkan dengan model pengukuran IPM. Inilah yang diharapkan dapat membentuk model komprehensif dalam menautkan antara demokrasi dan kesejahteraan.
IPM sendiri pada hakikatnya merupakan model pengukuran kuantitatif yang diproduksi oleh BPS RI untuk menakar kinerja pembangunan di suatu kawasan berdasarkan tiga faktor dasar, yaitu kapasitas dasar penduduk yang meliputi umur panjang dan kesehatan, tingkat pengetahuan, serta level kehidupan masyarakat yang layak.
Secara teknis ketiga faktor tersebut akan diturunkan menjadi beberapa indikator yang akan diukur lebih jauh mencakupi angka harapan hidup, angka melek huruf, lama rata-rata sekolah, serta kemampuan daya beli. Meskipun diakui bahwa terminologi kesejahteraan sangatlah luas, setidaknya penetapan beberapa indikator tersebut dapat menjadi batasan yang proporsional dalam merepresentasikan tingkat kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya langkah teknis yang dilakukan adalah melakukan analisa mendetil dan kasus per kasus untuk setiap wilayah di Indonesia.
Dari analisa tersebut dimungkinkan untuk diperoleh gambaran yang utuh perihal korelasi antara demokrasi dan kesejahteraan di Indonesia, baik Indonesia secara holistik, maupun bobot masing-masing daerah.
Merujuk pada pemahaman tersebut, kebutuhan untuk mengkonversi demokrasi yang baru berjalan pada tataran prosedural menjadi demokrasi yang bersifat substansial adalah sebuah kebutuhan yang sangat mendesak. Demokrasi jangan lagi sekedar dimaknai sebatas kebebasan menyatakan pendapat, membentuk partai politik, menyelenggarakan Pemilu, dan hal-hal lainnya yang hanya merupakan prosedur demokrasi semata.
Demokrasi harus dilihat dari kacamata yang lebih konkret, yakni rakyat yang terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk hidup layak, yakni tercukupinya sandang, pangan, papan, aktualisasi diri, bahkan harga diri mereka untuk hidup di bumi pertiwi. Demokrasi prosedural hanya menguntungkan segelintir elit dengan kedok demokrasi. Rakyat yang jadi korbannya.
Dengan memahami pola pertautan antara demokrasi dan kesejahteraan tersebut, rakyat diharapkan dapat lebih jeli dalam memilih calon pemimpin yang benar-benar memiliki program konkret dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan daerah. Rakyat bisa langsung mengeliminir kandidat yang ‘lemah pikir’ dalam merumuskan visi-misinya. Kandidat bodoh tak layak untuk dipilih.
Terakhir, pemaknaan demokrasi harus diletakkan dalam koridor konsensus kebangsaan. Logika sederhananya, setiap orang boleh memainkan piano yang sama, namun dengan irama yang berbeda. Negara apapun bisa menerapkan konsep demokrasi, tapi yang menjadi poin pembeda bagi Indonesia adalah implementasi yang berbasis konsensus dasar kebangsaan.
Boy Anugerah
Mahasiswa Pasca Sarjana Studi Kepemerintahan dan Kebijakan Publik di SGPP Indonesia/Alumnus Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia
Share this article
Pemilu langsung yang memberikan kewenangan bagi rakyat untuk memilih kandidat secara langsung seharusnya mampu mewujudkan kemakmuran bagi rakyat itu sendiri. Namun demikian, realitas yang dijumpai hari ini belum benar-benar sesuai harapan.