Ayo KPK Bekerjalah Lebih Baik

Azaz Tigor Nainggolan/Suara.com

Azaz Tigor Nainggolan/Suara.com

Presiden Joko Widodo di depan Forum Pimpinan  Daerah mengatakan dan  menegaskan akan menggigit pihak-pihak yang masih mengganggu agenda besar yang tengah dijalankan pemerintah. Jokowi juga mengaku bisa menggigit para pengganggu itu dengan menggunakan penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau masih ada yang main-main, yang gigit saya sendiri, lewat cara saya. Bisa lewat KPK, bisa, bisa lewat Polri, Bisa lewat kejaksaan, akan saya bisikin saja di sana ada yang main-main," kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional  Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019). 

Kepada para peserta, Jokowi mengingatkan kembali apa yang menjadi agenda besar pemerintahan ke depan, yakni penciptaan lapangan kerja, meningkatkan ekspor sekaligus menurunkan impor. "Jangan pernah ada yang bermain main di area ini. Saya sudah wanti-wanti betul, di area ini kalau masih ada yang main-main, saya gigit sendiri, akan saya gigit sendiri," presiden Jokowi menegaskan peringatannya.

"Gigit" dalam pengakuan presiden Jokowi itu dimaksud sebagai tindakan menegakan aturan demi kepastian hukum agar terlaksananya agenda pembangunan nasional. Artinya presiden Jokowi akan mendorong aparat penegakan hukum agar bekerja secara baik dan benar. Secara khusus presiden akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penegakan hukum lebih baik lagi. Berkaitan dengan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), untuk tidak mengganggu iklim investasi. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas dengan topik: penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum dan keamanan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Kamis 31 Oktober 2019 lalu. 

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa agenda besar pemerintahan ke depan, yakni penciptaan lapangan kerja, meningkatkan ekspor sekaligus menurunkan impor. Agenda besar ini sejalan dan dapat diwujudkan melalu  5 Visi Pembangunan Periode Kedua Presiden Jokowi, yakni:
1. Pembangunan infrastruktur akan terus dilanjutkan,
2. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul, 
3. Investasi harus diundang seluas-luasnya,
4. Reformasi birokrasi, dan
5. Menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran. 

Artinya presiden Jokowi mengamanatkan bahwa agenda besar pemerintah itu harus dikawal serta diwujudkan. Salah satu agenda atau visi besarnya adalah suasana kepastian hukum dan penegakan hukum secara konsisten agar bisa mengundang investasi swkuas-luasnya. Mewujudkan agenda besar bisa dilakukan apabila pemerintah dan aparat hukum secara kompak bisa menjalankan kelima visi pembangunan yang dicanangkan presiden Jokowi. Nah untuk menjalankan 5 visi pembangunan di atas dapat dilakukan apabila KPK bekerja secara baik, berani dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat. Kinerja penegakan yang baik dari KPK sangat dibutuhkan agar bisa membuka terwujudnya agenda besar pembangunan pemerintah.

Salah satu kasus besar, adalah laporan masyarakat terhadap  Dirut PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) uang terindikasi korupsi dan mengganggu investor pembangunan pelabuhan Marunda. Kasus indikasi korupsi yang dilakukan M Sattar Taba ini jelas mengganggu iklim investasi dan menggangu pembangunan infrastruktur pelabuhan Marunda yang mampu menyerap ribuan kesempatan bekerja dan dapat meningkatkan ekspor nasional. 

Dalam hal ini PT KBN mengganggu mitra bisnisnya, investor swasta PT Karya Citra Nusantara agar bisa melakukan pengawasan manajemen sehingga bisa menggunakan keuangan semaunya. Tindakan terindikasi korupsi oleh M Sattar Taba ini sudah pernah dan sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat ke Polda Metro Jaya serta kantor KPK. Sayangnya perkembangan penanganan kasusnya masih mengambang begitu saja dan hingga kini KPK belum pernah memeriksa apalagi menangkap Sattar Taba Direktur PT KBN. Padahal jelas ada unsur kerugian negera yang cukup besar. Kabarnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SP.Dik/ 3712/ VIII/2018/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 13 Agustus 2018 lalu. Surat ini ditembuskan kepada dua terlapor, yakni Sattar Taba dan Direktur Keuangan Karya Citra Nusantara (KCN) Ahmad Khusyairi. 

Tahap penanganan laporan atas kasus ini sudah berjalan pada tahap penyidikan, akan tetapi tidak jelas dan mengambang begitu saja hingga hari ini. Ada tumor yang muncul bahwa posisi Sattar Taba masih cukup kuat karena dijaga oleh elit penjaga kekuasaan. Faktor ini membuat KPK belum juga melakukan tindakan berani terhadap Sattar Taba walau sudah juga beberapa kali dilaporkan ke KPK. Kedua laporan itu, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana sebesar Rp 7,7 miliar milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), dengan terlapor Akhmad Khusairi, Direktur Keuangan PT KCN dan M Sattar Taba Dirut PT KBN tertanggal 21 Februari 2019. Serta laporan tentang dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN sebesar Rp 33,87 miliar tertanggal 22 Maret 2019.

Nah contoh tidak bergerak dan belum bekerjanya secara baik aparat penegak hukum yakni kepolisian dan KPK ini akan menimbulkan pandangan negatif terhadap iklim investasi nasional. Pembiaran dan menggantungnya penanganan laporan indikasi korupsi oleh M. Sattar Taba ini dapat menjadi cermin buruk kinerja aparat hukum kepolisian dan KPK. Pantas saja presiden Jokowi mengatakan dan akan mendorong aparat hukum seperti polisi dan KPK agar lebih giat lagi "mengigit' pihak-pihak yang mengganggu agenda besar pembangunan nasional. Maka sebaiknya segera saja KPK menindak lanjuti permintaan presiden Jokowi agar segera tangkap dan periksa Dirut PT KBN, M Sattar Taba sekarang juga.

 


Azas Tigor Nainggolan
Advokat dan Pengamat Kebijakan Umum

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.